SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2017 tak mampu dipenuhi dua perusahaan di Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dua perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) mengajukan penangguhan pemberian upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 karena merasa keberatan dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah provinsi setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hingga dua hari menjelang batas akhir pengajuan, baru ada dua perusahaan yang telah mengajukan penangguhan UMK 2017 kepada kami,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin (19/12/2016).

Dua perusahaan yang mengusulkan penangguhan UMK 2017 itu adalah usulan penangguhan dari PT Apac Inti di Kabupaten Semarang dan PT Suncang di Kabupaten Cilacap. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengajuan penangguhan UMK adalah 10 hari menjelang penerapan UMK 2017 atau 21 Desember 2016.

“Jika melebihi batas akhir ternyata tak mengajukan penangguhan, perusahaan dianggap sudah siap memberikan UMK 2017 sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Menurut dia, persyaratan penangguhan pemberian UMK 2017 yang harus dipenuhi perusahaan itu, antara lain, laporan mengenai kondisi perusahaan yang disertai audit neraca keuangan oleh akuntan publik, kesepakatan antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan, dan ada perencanaan produksi dalam 2 tahun ke depan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Handono menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan tim untuk mengecek ke masing-masing perusahaan yang bersangkutan. “Kami akan segera mengecek perusahaan-perusahaan tersebut, nanti ada tim yang melakukan verifikasi, apakah perusahaan itu sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan penangguhan atau belum. Kalau tidak layak, akan ditolak,” katanya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan UMK 2017 dengan menandatangani Keputusan Gubernur bernomor 560/50 Tahun 2016 tertanggal 21 November 2016. Berdasarkan keputusan itu, UMK 2017 di Kota Semarang adalah Rp2.125.000, Kabupaten Demak Rp1.900.000, Kabupaten Kendal Rp1.774.867, Kabupaten Semarang Rp 1.745.000, Kota Salatiga Rp1.596.844, Kabupaten Grobogan Rp1.435.000, Kabupaten Blora Rp1.438.100, Kabupaten Kudus Rp1.740.900, Kabupaten Jepara Rp1.600.000, dan Kabupaten Pati Rp1.420.500.

Berikutnya, UMK Kabupaten Rembang Rp1.408.000, Kabupaten Boyolali Rp1.519.289, Kota Solo Rp1.534.985, Kabupaten Sukoharjo Rp1.513.000, Kabupaten Sragen Rp1.422.585, Kabupaten Karanganyar Rp1.560.000, Kabupaten Wonogiri Rp1.401.000, Kabupaten Klaten Rp1.528.500, Kota Magelang Rp1.453.000, Kabupaten Magelang Rp1.570.000, Kabupaten Purworejo Rp1.445.000, Kabupaten Temanggung Rp1.431.500, Kabupaten Wonosobo Rp1.457.100, dan Kabupaten Kebumen Rp1.433.900.

Selanjutnya, Kabupaten Banyumas Rp1.461.400, Kabupaten Cilacap Rp1.693.689, Kabupaten Banjarnegara Rp1.370.000, Kabupaten Purbalingga Rp1.522.500, Kabupaten Batang Rp1.603.000, Kota Pekalongan Rp1.623.750, Kabupaten Pekalongan Rp1.583.697, Kabupaten Pemalang Rp1.460.000, Kota Tegal Rp1.499.500, Kabupaten Tegal Rp1.487.000, dan Kabupaten Brebes Rp1.418.100.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya