SOLOPOS.COM - Presiden Direktur Grup Maspion Alim Markus. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Darmawan)

UMK 2016 membuat wilayah dengan UMK mahal ditinggalkan perusahaan yang memilik relokasi usaha

Madiunpos.com, SURABAYA — Presiden Direktur Grup Maspion, Alim Markus menyebut upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Timur 2016 yang mengalami kenaikan 12,5% dibanding tahun 2015 membuat pelaku usaha berkemas merelokasi usaha ke wilayah dengan UMK lebih murah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Penerapan UMK tahun 2016 sangat berat bagi kami, khususnya pengusahan di Jawa Timur. Oleh karena itu kami melakukan berbagai cara,” ungkap Presiden Direktur Grup Maspion, Alim Markus, sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, Selasa (24/11/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

PT Maspion diakuinya telah menawarkan pensiun dini kepada 1.800 karyawan konglomerasi usaha itu. Langkah itu merupakan perulangan langkah tahun 2014. Kala itu, PT Maspion juga merasa terbebani dengan besaran UMK yang berlaku, dan menawarkan pensiun dini kepada jumlah karyawan dengan total sama, yakni 1.800 dari total 27.000 karyawan Maspion.

Langkah lain untuk menghindari UMK 2016 yang dinilai kelewat mahal adalah relokasi usaha. Alim mengatakan, akibat penetapan UMK yang terlalu tinggi, beberapa perusahaan terancam melakukan relokasi usahanya ke beberapa daerah yang nilai UMK-nya lebih rendah, seperti di wilayah Lamongan, Ngawi dan Nganjuk. “Soal relokasi, kita serahkan kepada pengusaha dan itu adalah pilihan mereka masing-masing,” katanya.

Ke Jawa Tengah
Berdasarkan catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), pada 2013 lalu, Alim Markus sempat mengungkapkan rencana Maspion Group memperluas pengoperasian pabrik peralatan rumah tangga ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pengoperasian pabrik di Kendal dinilai layak, karena memiliki beberapa daya tarik, antara lain upah buruh yang kala itu hanya Rp954.000/bulan.

Alim Markus mengatakan penetapan UMK yang mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim terlalu memberatkan sejumlah pengusaha, karena tidak sepenuhnya mengacu pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. “Penetapan UMK tahun ini seperti halnya kita para pengusaha menelan pil pahit, tapi bagaimana lagi, harus tetap kita laksanakan,” katanya.

Kembali Ke PP No.78/2015
Alim Markus berharap, pada penetapan UMK tahun berikunya bisa kembali mengacu pada PP No. 78/2015 agar tidak semakin banyak pengusaha yang keberatan dan gulung tikar. “Seperti yang saya lihat di Sidoarjo, tepatnya di Kecamatan Jabon, sekarang sudah tidak ada lagi perusahaan yang bertahan, ini adalah salah satu efek dari terlalu beratnya penetapan UMK,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan nilai UMK berdasarkan Pergub Jawa Timur No. 68/2015 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015. UMK tertinggi adalah Kota Surabaya senilai Rp3.045.000, atau lebih tinggi dari tahun 2015 ini yang hanya Rp2,7 juta, kemudian diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000. Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya