SOLOPOS.COM - Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat buruh di Jawa Timur berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (19/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

UMK 2016 ditetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dengan mencatatkan UMK Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan sebagai yang terendah.

Madiunpos.com, SURABAYA — Elemen buruh di Jawa Timur menerima upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 untuk 38 kabupaten/kota yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Meski demikian, buruh Jatim konsisten menolak Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penerimaan buruh atas UMK 2016 yang dirumuskan sesuai PP No. 78/2015 tentang Pengupahan semata-mata karena menyadari kondisi ekonomi saat ini sedang buruk. “Kami menerima hasil ini mengingat kondisi ekonomi sekarang, tapi bukan berarti menerima formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Sunandar di Surabaya, Sabtu (21/11/2015).

Dengan diterimanya nilai UMK 2016, pihaknya juga membatalkan rencana unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung besar-besaran Sabtu. “Kami sudah koordinasi dan sosialisasikan ke semua koordinator lapangan tentang hasil kesepakatan,” ucapnya.

Tergantung Pemerintah Pusat
Ia mengakui untuk penetapan UMK 2016, Gubernur Jatim Soekarwo tidak bisa memutuskannya sendiri karena harus mengikuti aturan pemerintah pusat dengan peraturan yang sudah tertuang.

Diterimanya besaran nilai UMK dibandingkan dari tuntutan semula, kata dia, juga karena kondisi dan fakta di lapangan yang memang saat ini ada beberapa hal menjadi pertimbangan. Kendati menerima dengan berbagai pertimbangan, lanjut dia, upaya buruh se-Indonesia untuk mengevaluasi PP Pengupahan tetap tak terbendung, antara lain dengan mengajukan peninjauan kembali dari segi hukum.

Sementara itu, di sisi lain pihaknya berharap upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) bagi daerah yang belum disepakati harus sudah tertuang dan diharapkan memuaskan buruh sektoral. “Ini yang sekarang kami perjuangkan, yakni upah sektoral benar-benar manusiawi dan azas keadilan menjadi nomor satu,” katanya.

4 Kabupaten Terendah
Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo di Surabaya, Sabtu dini hari resmi menetapkan nilai UMK untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016. Peresmian besaran nilainya tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

UMK tertinggi adalah Kota Surabaya senilai Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000. Sedangkan, nilai terendah UMK 2016 dicatatkan Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.

 

KLIK DI SINI untuk Tabel Lengkap UMK Jatim
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya