SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X-Gubernur DIY (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

UMK 2016 hanya menetapkan untuk kabupaten dan kota, bukan untuk provinsi

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan kenaikan upah buruh 2016 sesuai dengan aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015. Kenaikan upah tidak sama dari masing-masing kabupaten dan kota, karena DIY tidak mengunakan upah minimum provinsi (UMP).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Selama ini yang sudah berlaku di DIY upah per kabupaten/ kota. Kalau hanya satu [UMP] nanti ada yang dirugikan.” kata Sultan di Kepatihan, Senin (2/11/2015).

Menurut Sultan, penetapan kenaikan upah sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masin kabupaten dan kota agar tidak terjadi kesenjangan. Sebab, jika menggunakan UMP dan diambil nilai rata-rata nilainya kecil dan buruh di kota akan dirugikan. “Kalau diambil nilai yang tertinggi maka perusahaan nanti dirugikan.” jelasnya.

Upah minimum yang sudah ditetapkan diakui Sultan merupakan merupakan jalan tengah dan kenaikan upah itu juga merupakan hasil kesepakatan antara buruh dan pengusaha melalui dewan pengupahan di kabupaten dan kota.

Raja Kraton Ngayogyakarta ini mengungkapkan, kenaikan upah buruh 2016 yang disetujuinya juga tidak jauh berbeda dengan hasil usulan dewan pengupahan. Ia hanya sedikit merubah angka dibelakang koma sehingga terjadi pembulatan keatas. “Naik sedikit sebenarnya supaya tidak pecahan saja.” ujar Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya