SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

UMK 2016 mulai diusulkan, perbedaan pendapat di antara buruh dan pengusaha membuat Surabaya mengusulkan dua nominal usulan.

Madiunpos.com, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya kembali mengajukan dua usulan nominal  upah minimum kota (UMK) kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengingat antara elemen pekerja dengan pengusaha berbeda pendapat. Kedua usulan nominal UMK Kota Surabaya 2016 tersebut adalah Rp3.021.650 dari versi pengusaha dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surabaya, dan Rp3.111.000 dari versi serikat pekerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya, Dwi Purnomo mengatakan dewan pengupahan sudah berkali melakukan rapat pleno tetapi dalam sistem pengupahan tahun depan tidak ada titik temu alias tidak dapat menentukan satu usulan nominal. “Masing-masing puny akeinginan, sehingga kami tidak bisa memaksakan keinginan itu. Apindo meminta UMK sekecil-kecilnya dan serikat pekerja minta sebesar-besarnya. Untuk itu kami ajukan usulan keduanya kepada gubernur,” katanya dalam penandatanganan usulan UMK Surabaya 2016, di Rumah Dinas Walikota Surabaya, Rabu (28/10/2015).

Dalam penghitungan upah 2016, Apindo berdasarkan pada peraturan pemerintah soal pengupahan yang baru saja ditetapkan, yakni menggunakan formula UMK berjalan atau UMK 2015 + inflasi + pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, serikat pekerja mengacu pada surat edaran gubernur, yakni nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan sebesar Rp2.798.806 + inflasi + pertumbuhan ekonomi.

Meski selisih nominal upah tidak terlalu besar, tetapi bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan masih merasa terbebani. Namun begitu,  pengusaha optimistis meski ada kenaikan upah tahun depan, industri masih akan bertumbuh sejalan dengan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah.

Mestinya Tak Naik
Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jatim, Nuning Widayati yang ikut hadir dalam penandatanganan usulan UMK 2016 itu mengatakan sebetulnya pengusaha sering melakukan sosialisasi agar UMK tahun depan tidak perlu naik karena sepanajng tiga tahun terakhir kenaikan upah di Surabaya sudah 120%, atau rerata 40% per tahun.

“Namun kami akan mengikuti peraturan pemerintah dengan harapan pada tahun-tahun berikutnya aturan pengupahan itu sudah jelas, termasuk penetapan KHL yang direview setiap 5 tahun sekali supaya industri kita lebih kondusif,” katanya.

Dia menambahkan, pengusaha berharap walaupun tahun depan tetap ada kenaikan upah, tetapi produktivitas pekerja ikut meningkat agar tidak memebani perusahaan, terutam biaya operasional yang semakin mahal.

Sesuai Kebutuhan Hidup
Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Surabaya, Dendy Priyatno mengatakan nominal yang diminta  serikat pekerja untuk UMK tahun depan sudah seusai dengan kenyataan bahkan kebutuhan hidup layak ke depan semakin meningkat.

“Kami akan kawal UMK ini sampai di gubernur, bahkan kami akan minta kepada gubernur agar membuat pergub tentang skala kenaikan upah berdasarkan masa kerja. Namun usulan tersebut akan dilakuakn secar abertahap pada tahun berikutnya,”jelasnya.

Pj Wali Kota Surabaya Nurwiyatno menambahkan, pemkot Surabaya berharap dalam setiap penentuan UMK agar seminimal mungkin tidak ada demostrasi apalagi demostrasni yang anarkis karena dapat merugikan banyak pihak.

“Demo itu boleh, karena bagian dari demokrasi, tapi tdai anarkis, dan kalau bisa diselesaikan dalam satu kamar, kenapa musti demokan membuat kemacetan jalan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya