SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2016 Kabupaten Magelang mengusulkan angka Rp1,4 juta/bulan ke Pemprov Jateng.

Kanalsemarang.com, MAGELANG– Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang, Rabu (21/10/2015), melakukan unjuk rasa menolak rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) yang diusulkan Bupati Magelang kepada Gubernur Jawa Tengah Rp 1,4 juta/bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami menolak rekomendasi bupati tersebut. Kami mengusulkan UMK 2015 sebesar Rp1,489 juta sesuai hasil survei inflasi dan penghitungan KHL sesuai peraturan gubernur,” kata Ketua Federasi Kesatuan SPN Kabupaten Magelang, Rahmad Irianto.

Ia mengatakan berdasar penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) prediksi September dan Desember 2015 mencapai Rp1.489.496.

Unjuk rasa yang dilakukan di halaman Bupati Magelang tersebut mendapat penjagaan puluhan anggota kepolisian, TNI dan Satpol PP.

Selain berorasi, peserta unjuk rasa juga membawa beberapa spanduk bertuliskan, antara lain “buruh juga manusia”, “tolak upah murah”, dan “hanya manusia yang punya rasa kemanusiaan”.

“Terus terang, kami tidak mengetahui dasar rekomendasi bupati tersebut. Meskipun sudah diusulkan ke gubernur, namun kami tetap minta UMK Kabupaten Magelang sebesar Rp1.489.496,¿ kata Rahmad.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang, Endot Sudiyanto saat menemui perwakilan pendemo di Ruang Bina Praja mengatakan jika rekomendasi UMK Kabupaten Magelang yang diajukan ke Gubernur sudah melalui proses panjang.

“Pengajuan UMK sebesar Rp1,4 juta itu sudah melalui proses panjang dengan melibatkan semua pihak yang terkait. Jadi tidak mudah. Energi yang kami curahkan juga besar untuk memutuskan hal itu,¿ katanya.

Ia menuturkan UMK Kabupaten Magelang masih yang tertinggi di eks Karesidenan Kedu, bahkan kenaikannya juga tertinggi. Kenaikan UMK Kabupaten Magelang mencapai Rp145.000, Kota Magelang hanya Rp65.000, Purworejo Rp125.000, Kebumen Rp109.000, Wonosobo Rp124.000, dan Kabupaten Temanggung Rp108.000.

Ia mengatakan pihaknya tidak bisa mengakomodir terkait tuntutan yang disampaikan SPN sebesar Rp1.489.496. Rekomendasi sudah disampaikan ke gubernur dan saat ini sudah dievaluasi.

“Kebetulan, Kabupaten Magelang tidak termasuk daerah yang diminta mengevaluasi terkait UMK 2015. Jadi kemungkinan besar usulan diterima,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya