SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Antara)

UMK 2016 diharapkan Apindo ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah meminta penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 menggunakan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakil Ketua Apindo Jawa Tengah (Jateng) Agung Wahono mengatakan PP tentang Pengupahan merupakan keputusan hukum pemerintah sehingga harus dipatuhi.

“Mestinya [penetapan UMK 2016] sesuai ketentuan PP tentang Pengupahan,” katanya kepada solopos.com di sela Prime Topic Menakar Upah Pekerja yang digelar FM Sindo Trijaya di Semarang, Senin (2/11/2015).

Agung yang juga tim advokasi Apindo Jateng menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan besar kecilnya nominal angka UMK yang diatur dalam PP tersebut.

“Karena PP tentang Pengupahan sudah ditetapkan pemerintah maka harus diikuti, kendati kami juga menghormati pembahasan UMK 2016 di Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang sudah menetapkan satu angka,” ujarnya.

Dia juga menolak bila UMK di Jateng dibandingkan dengan UMK dengan provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur yang sudah mencapai Rp2 juta.

“Kondisi perekonomian di Jateng berbeda dengan Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur sehingga tidak bisa dibandingkan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Dono Raharjo dalam kesempatan sama mengatakan PP No.78/2015 tentang Pengupahan tidak bisa diterapkan untuk penetapan UMK 2016.

Pasalnya, menurut dia, PP tersebut sampai sekarang belum ada petunjuk operasional berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sehingga belum bisa dilaksanakan.

“PP tentang Pengupahan baru dapat dilaksanakan untuk UMK 2017,” kata dia.

Untuk itu, Dono meminta Gubernur Jateng agar tidak memaksakan menggunakan PP tersebut dalam menetapkan UMK 2016 di 35 kabupaten/kota.

“Gubernur supaya bijaksana dalam menetapkan UMK 2016, terlebih Dewan Pengupahan kabupaten/kota sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak [KHL] dengan biaya yang mahal,” harap dia.

Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Hasan Asy’ari menyatakan besarnya angka UMK harus dapat mensejahterakan kaum buruh, “Apakah menggunakan PP atau survei KHL yang penting UMK membuat sejahtera buruh,” ujar dia.

Terpisah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan 35 bupati/wali kota semuanya sudah mengajukan usulan besarnya UMK 2016.

“Bupati Batang dan Bupati Pekalongan paling akhir mengajukan usulan UMK yakni Senin pagi [Senin kemarin],” ungkap Ganjar.

Ganjar menambahkan dari data usulan UMK, ada 14 daerah yang masih di bawah KHL atau belum 100% KHL. Untuk itu Gubernur akan memanggil kepala daerah bersangkutan.

“Saya masih mempelajari dulu usulan UMK itu. Bila nantinya lebih rendah dari PP akan dengan menggunakan dasar PP, tapi kalau lebih tinggi memakai survei KHL,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya