SOLOPOS.COM - Usulan UMK Soloraya 2016 (Ilustrasi/Rahmanto I/JIBI/Solopos)

UMK 2016, Gubernur Jateng menetapkan penentuan UMK 2016 gunakan Pergub dan PP.

Solopos.com, SEMARANG–Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jawa Tengah menggunakan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65/2014 tentang Petunjuk Teknis Survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dengan 35 bupati/wali kota dan dinas terkait di Lantai II Kantor Gubernur Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (9/11/2015).

Ganjar Pranowo mengatakan setelah menerima usulan besarnya angka UMK 2016 dari 35 bupati/wali kota kemudian disandingkan dengan Pergub dan PP tentang Pengupahan. Bila diketahui angka usulan UMK 2016 lebih rendah dibandingkan perhitungan angka Pergub dan PP maka langsung dilakukan koreksi oleh bupati/wali kota pada rakor tersebut.

“Sebagian besar bupati/wali kota sudah menyepakati menggunakan Pergub untuk menentukan besaran UMK 2016,” kata Ganjar kepada wartawan seusai rakor.

Menurut Gubernur, ada tiga daerah menggunakan PP tentang Pengupahan yakni Kebupaten Demak, Pati, dan Wonosobo, serta beberapa daerah yang masih ditunda karena masih akan rembukan dengan pengusaha dan buruh.

Daerah yang ditunda itu antara lain Karanganyar (bupati tidak datang dalam rakor),
Batang, Kabupaten Magelang, Purworejo, Temanggung, dan Banyumas.

Ganjar menyatakan  dengan menggunakan Pergub angka kenaikan UMK 2016 di Jateng lebih tinggi jika dibandingkan menggunakan PP tentang Pengupahan.

“Bila menggunakan PP maka hanya UMK Demak yang mengalami kenaikan cukup signifikan sedangkan daerah lain lebih rendah, sehingga untuk UMK 2016 menggunakan Pergub, sedangkan tahun-tahun berikutnya akan menggunakan PP,” ujar Ganjar.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Ka Disnakertransduk) Jateng  Wika Bintang meminta kepada kepala daerah yang masih belum memutuskan atau ditunda angka UMK 2016 akan menggunakan Pergub atau PP agar segera menyerahkan kesepakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya