SOLOPOS.COM - Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat buruh di Jawa Timur berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (19/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

UMK 2016 untuk 38 kabupaten dan kota di Jarim dipastikan Pemprov Jatim telah final.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan keputusan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 untuk 38 daerah sudah final sehingga tidak bisa diubah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah ditetapkan dan disepakati sehingga keputusannya final,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo kepada wartawan di sela-sela unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jl. Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Selasa (24/11/2015).

Menurut dia, keputusan nilai UMK untuk 38 daerah di Jatim sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang UMK 2016 tertanggal 20 November 2015 sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan buruh.

Selain itu, permintaan sebagian buruh yang merasa tidak puas dengan menuntut revisi nilai UMK 2016, kata dia, tidak ada tanda-tanda yang mengarah ke sana. “Tidak ada tanda-tanda merevisi UMK dan sudah tak ada lagi yang perlu dikomenterasi. Ini sudah final,” ucap mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut.

Gubernur Jatim Soekarwo pada Jumat (20/11/2015) tengah malam resmi menetapkan UMK yang berlaku per 1 Januari 2016. UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.

Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000. Oleh sebagian buruh, besaran nilai tersebut tak disepakati karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Aksi 4 Hari
Bertempat di depan Gedung Negara Grahadi, ratusan buruh menggelar aksi dan berorasi menolak keputusan itu karena dinilai tak sesuai dengan harapan.

Koordinator Serikat Pekerja dan Buruh Jatim Menggugat, Soekardji, mengatakan sengaja melakukan aksi sebagai bentuk sikap penolakan dan mengancam melakukan aksi serupa selama empat hari berturut-turut jika tak diindahkan.

Aksi yang berlangsung hingga petang itu membawa tiga tuntutan, yaitu mendesak pencabutan PP 78/2015 tentang pengupahan, mendesak revisi UMK 2016, dan mendesak segera diterbitkannya peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya