SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

UMK 2016 kali ini Pemkot Pekalongan mengusulkan tiga opsi kepada Pemprov Jateng.

Kanalsemarang.com, PEKALONGAN- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengusulkan tiga opsi untuk menentukan upah minimum kota (UMK) 2016 kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Pekalongan, Wahyudi Pontjo Nugroho, di Pekalongan, Rabu (14/10/2015), mengatakan, tiga opsi tersebut, yaitu sebesar Rp1,450 juta, Rp1,495 juta, dan Rp1,500 juta per bulan.

“Meski belum bisa menyebutkan besaran UMK 2016 tetapi kami akan memilih nominal yang paling menguntungkan rakyatnya,” katanya.

Ia yang juga menjabat Dewan Pengupahan Kota Pekalongan ini mengatakan tiga opsi untuk menentukan upah minimun kota ini telah diserahkan pada Penjabat Wali Kota, Priyo Anggoro Budi.

“Saat ini serikat pekerja dan Apindo sudah mau menyetujui keputusan besaran UMK 2016 tersebut sehingga usulan tersebut bisa segera diajukan ke gubernur,” katanya.

Penjabat Wali Kota Pekalongan, Priyo mengatakan Pemkot akan mengupayakan UMK para pekerja minimal sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah disepakati.

“Dengan melihat kondisi ekonomi saat ini, Pemkot cenderung menyetujui adanya kenaikan UMK sesuai KHL yaitu RP1,486 juta per bulan.” katanya.

Sementara itu, perwakilan Apindo telah mengajukan surat permohonan pada Pemkot ada kenaikan UMK hanya sekitar lima persen sampai enam persen atau Rp1,368 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya