SOLOPOS.COM - Usulan UMK Soloraya 2016 (Ilustrasi/Rahmanto I/JIBI/Solopos)

UMK 2016 Karanganyar, Bupati Karanganyar mengakui datang terlambat saat rakor UMK bersama gubernur.

Solopos.com, KARANGANYAR–Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2016 disepakati Rp1.442.000 atau naik sekitar 17,61% dibandingkan UMK 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

UMK Karanganyar 2015 Rp1.226.000. Otomatis, UMK Karanganyar 2016 tertinggi se-Soloraya.

Sebelumnya, UMK Karanganyar belum dibahas pada rapat koordinasi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dengan 35 bupati/wali kota dan dinas terkait di Kantor Gubernur, Kota Semarang, Senin (9/11/2015). Alasannya, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, terlambat menghadiri rapat.

“Saya sampai sana [kantor Gubernur] sudah selesai. Lalu, saya sampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jateng. Sudah ditulis dan disepakati UMK Karanganyar 2016 Rp1.442.000,” kata Juliyatmono saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/11/2015).

Pertimbangan UMK 2016 dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) Januari-Desember 2015 Rp1.441.472. Keputusan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2014. Selanjutnya, hasil survei KHL pada 2015 akan menjadi dasar penentuan UMK setiap tahun selama lima tahun ke depan. KHL 2015 akan ditambah nilai inflasi setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Gubernur setuju hasil survei KHL itu. Angka kami bulatkan jadi Rp1.442.000. Ke depan tidak lagi bicara UMK menggunakan PP tetapi KHL ditambah inflasi setiap tahun. Itu otomatis menjadi UMK,” tutur dia.

Lalu, perusahaan yang merasa tidak sanggup membayar upah tenaga kerja sesuai UMK dapat menempuh prosedur penangguhan atau penundaan pembayaran. Namun, Bupati menyampaikan Ganjar sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) se-Jateng terkait penentuan UMK.

“Saya kira kalau Apindo keberatan, mekanisme ditempuh. Mestinya mengajukan keberatan kepada Gubernur,” tutur dia.

Wakil Ketua Apindo Karanganyar, Joko Mulyono, menyampaikan sudah menyurati Gubernur terkait UMK 2016. Joko menuturkan sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Apindo Karanganyar berharap bisa menemui Gubernur dalam waktu dekat. Dia menyayangkan keputusan Pemkab dan Gubernur karena dinilai kurang mengakomodasi kondisi sejumlah perusahaan.

“Kami akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN [MEA]. Daya tahan perusahaan dan kompetensi buruh belum diuji. Apakah mampu bersaing dengan pihak luar. Kami harap Gubernur bersikap arif,” jelas Joko saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Joko juga mengungkapkan kemungkinan terburuk perusahaan menangguhkan pembayaran upah sesuai UMK 2016. Apabila solusi itu pun tidak dapat ditanggung perusahaan maka pemutusan hubungan kerja (PKH) menjadi solusi berikutnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar, Haryanto, mengapresiasi keputusan Pemkab menggunakan Pergub ketimbang PP. Nilai UMK 2016 setara dengan 100% KHL 2015. “Alhamdulillah, harusnya seperti itu. Enggak usah udrek-udrekan. Langkah awal yang baik mengantisipasi UMK ke depan. Kami sambut baik langkah Bupati pakai Pergub,” ungkap dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya