SOLOPOS.COM - Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat buruh di Jawa Timur berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (19/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

UMK 2016 ditetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo sesuai kehendak pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo.

Madiunpos.com, SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Sabtu (21/11/2015) dini hari, menetapkan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peresmian besaran nilai UMK 2016 itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

UMK 2016 tertinggi di Jatim adalah UMK Kota Surabaya yang nilainya Rp3.045.000, diikuti UMK Kabupaten Gresik Rp3.042.500, UMK Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 UMK Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta UMK Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.

Sedangkan, nilai terendah UMK 2016 di Jatim dicatatkan empat kabupaten sekaligus. Keempat UMK terendah di Jatim itu adalah UMK Kabupaten Ponorogo, UMK Kabupaten Pacitan, UMK Kabupaten Trenggalek, dan UMK Kabupaten Magetan. Keempatnya mencatatkan besaran sama, yaitu Rp1.283.000.

Naik 11,4%
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo menjelaskan bahwa penetapan UMK 2016 mengalami kenaikan 11,5% dari UMK 2015 sebelumnya. Rumusan kenaikan itu disesuakan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan.

“Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5%, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya,” ujarnya.

UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I, kata dia, sudah berjalan sesuai usulan Dewan Pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati/wali kota masing-masing.

Diskusi Panjang Lebar
Sebelum memutuskan menandatangani Peraturan Gubernur, lanjut dia, telah dilakukan berbagai diskusi, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Apindo, serikat pekerja, dan lainnya. “Tadi sudah diskusi panjang lebar dengan pak Gubernur. Sudah ada kesepakatan dan beliau sudah menghubungi Ketua Apindo Jawa Timur,” ucapnya.
Berikut ini UMK 2016 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim:

1. Kota Surabaya Rp3.045.000
2. Kabupaten Gresik Rp3.042.500
3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000
4. Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500
5. Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000
6. Kabupaten Malang Rp2.188.000
7. Kota Malang Rp2.099.000
8. Kota Batu Rp2.026.000
9. Kabupaten Jombang Rp1.924.000
10. Kabupaten Tuban Rp1.757.000
11. Kota Pasuruan Rp1.757.000
12. Kabupaten Probolinggo Rp1.736.000
13. Kabupaten Jember Rp1.629.000
14. Kota Mojokerto Rp1.603.000
15. Kota Probolinggo Rp1.603.000
16. Kabupaten Banyuwangi Rp1.599.000
17. Kabupaten Lamongan Rp1.573.000
18. Kota Kediri Rp1.494.000
19. Kabupaten Bojonegoro Rp1.462.000
20. Kabupaten Kediri Rp1.456.000
21. Kabupaten Lumajang Rp1.437.000
22. Kabupaten Tulungagung Rp1.420.000
23. Kabupaten Bondowoso Rp1.417.000
24. Kabupaten Bangkalan Rp1.414.000
25. Kabupaten Nganjuk Rp1.411.000
26. Kabupaten Blitar Rp1.405.000
27. Kabupaten Sumenep Rp1.398.000
28. Kota Madiun Rp1.394.000
29. Kota Blitar Rp1.394.000
30. Kabupaten Sampang Rp1.387.000
31. Kabupaten Situbondo Rp1.374.000
32. Kabupaten Pamekasan Rp1.350.000
33. Kabupaten Madiun Rp1.340.000
34. Kabupaten Ngawi Rp1.334.000
35. Kabupaten Ponorogo Rp1.283.000
36. Kabupaten Pacitan Rp1.283.000
37. Kabupaten Trenggalek Rp1.283.000
38. Kabupaten Magetan Rp1.283.000

 

KLIK DI SINI untuk Reaksi Buruh Jatim
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya