SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (Dok/JIBI/Solopos)

UMK 2016 di Jawa Tengah masih ada 7 daerah yang belum mengajukan usulan ke Pemprov. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Sebanyak tujuh kepala daerah diketahui belum menyerahkan usulan besarnya upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Hari Ini Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan tujuh kepala daerah itu masing-masing Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Cilacap, Batang, Demak, Kudus, dan Grobogan.

“Kepada tujuh daerah tersebut agar segera menyampaikan usulan besarnya UMK 2016 untuk dilakukan pembahasan,” katanya kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng di Kantor Gubernur Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (12/10/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Usulan UMK 2016 dari para kepala daerah kemudian akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Dewan pengupahan nantinya memberikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan penetapan UMK 2016 pada 35 kabupaten/kota.

Ganjar lebih lanjut mengatakan dari usulan UMK yang telah masuk dari 28 kepala daerah sebagian besar angka nominal belum tunggal, usulannya dua sampai tiga angka. Di samping itu usulan tersebut ada yang telah memenuhi 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) dan sebagaian masih di bawah 100 persen KH.

“Masih banyak usulan angka UMK yang ganda, paling besar angkanya Kota Semarang,” tandas Ganjar tanpa menyebutkan angka.
Untuk itu, sambung Ganjar telah meminta kepada Kepala Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng melakukan klarifikasi ke daerah-daerah menanyakan hasil pembahasan UMK.

Bila masih ada usulan angka UMK yang ganda agar dilakukan negosiasi kembali antara serikat pekerja sebagai perwakilan buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai wakil pengusaha.

”Perbedaan angka UMK ini karena ada yang tidak tertib dalam melakukan survei KHL sehingga terjadi gegeran,” tandasnya.
Sebenarnya, imbuh Ganjar bila semua pihak tertib dan taat dalam melakukan survei KHL yang telah ditentukan tidak akan terjadi gejolak dalam penetapan UMK.

”Tidak ada yang sulit dalam melakukan survei KHL, tapi karena tidak tertib sehingga terjadi masalah dalam penetapan angka UMK,” imbuh Gubernur.

Sementara itu, Kepala Disnakertransduk Jateng Wika Bintang mengatakan kepala daerah yang belum menyampaikan usulan UMK 2016 kepada Gubernur diberikan batas waktu sampai akhir Oktober 2015.

”Agar segera bisa dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi Jateng karena UMK 2016 pada 22 November sudah harus ditetapkan oleh Gubernur,” ujar dia.
Terpisah anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jateng dari serikat pekerja
Slamet Kaswanto meminta agar dalam menetapkan UMK 2016 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Tuntutan kami tidak muluk-muluk hanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku itu saja,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya