SOLOPOS.COM - Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat buruh di Jawa Timur berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (19/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

 UMK 2016 di Kabupaten Magetan terendah se-Jatim meski telah dinaikkan dari usulan semula.

Madiunpos.com, MAGETAN — Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Magetan Parni Hadi menyatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan tahun 2016 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur lebih tinggi dari usulan yang diajukan pemkab setempat. Kendati lebih tinggi Rp2.750, namun UMK Magetan itu tetap terendah di Jawa Timur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sesuai data yang ada, UMK Magetan tahun 2016 ditetapkan senilai Rp1.283.000/bulan. Jumlah tersebut lebih tinggi dari usulan Pemkab Magetan kepada Pemprov Jatim, Rp1.280.250/bulan. “Gubernur Jawa Timur menyetujui lebih tinggi sedikit dari usulan Pemkab Magetan. Namun secara umum, UMK tahun 2016 lebih tinggi dari UMK 2015 yang mencapai Rp1.150.000/bulan,” ujar Parni Hadi, kepada wartawan, Sabtu (21/11/2015).

Usulan UMK Magetan, sebagaimana banyak kota dan kabupaten, dirumuskan pemkab setempat sesuai Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan besutan pemerintah Presiden Joko Widodo. PP No. 78/2015 yang tidak lagi melalui mekanisme trupartit tersebut ditentang oleh elemen-elemen buruh di Tanah Air.

Penetapan nilai UMK Magetan sesuai PP No. 78/2015 yang dibulatkan ke atas setelah dinaikkan 11,5% dari UMK 2015 itu tidak membuat nilainya tinggi. Nilai UMK Magetan yang setara dengan tiga kabupaten lainnya, yakni UMK Kabupaten Ponorogo, UMK Kabupaten Pacitan, UMK Kabupaten Trenggalek, bahkan tercatat sebagai terendah di antara 38 kota dan kabupaten di Jatim,

Bisa Ditunda
Tanpa membahas tentang kondisi UMK yang menempati posisi buntut, Kadinsosnakertrans Parni Hadi Magetan di hadapan wartawan mengemukakan imbauan agar perusahaan menyesuaikan mulai 1 Januari 2016. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK, bisa mengajukan surat penundaan ke dinas terkait.

Dinsosnakertrans mengaku siap mendampingi pihak pekerja yang bermasalah apabila perusahaannya tidak mampu membayar upah sesuai UMK terbaru. Namun, jika melihat dari tahun-tahun sebelumnya, hanya perusahaan besar yang mampu membayar upah karyawannya sesuai UMK.

Beberapa perusahaan kecil di Magetan, menurut Parni Hadi terpantau belum sanggup membayar karyawan sesuai UMK, namun hal tersebut telah sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pemilik perusahaan. Sehingga tidak meimbulkan gejolak.

Dipatuhi 50% Perusahaan
Dinsosnakertrans Magetan mencatat, jumlah perusahaan di wilayah setempat mencapai sekitar 650 perusahaan, baik perusahaan berskala kecil, sedang, maupun besar. Dari sejumlah 650 perusahaan tersebut, sebanyak 50% sudah menggaji karyawan sesuai UMK Magetan 2015 dan sisanya belum.

UMK Magetan tahun 2016 senilai Rp1.283.000/bulan yang merupakan UMK paling rendah se-Jawa Timur selama ini diduga disebabkan wilayah ini bukan merupakan kawasan industri. Dengan kenyataan itu, diasumsikan biaya hidup di Kabupaten Magetan juga tidak tinggi.

 

KLIK DI SINI untuk Tabel Lengkap UMK Jatim 2016
KLIK DI SINI untuk Reaksi Buruh Jatim
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya