SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah (wordpress.com)

UMK 2016 di Kabupaten Cilacap akan didasarkan pada pembagian tiga wilayah.

Kanalsemarang.com, CILACAP– Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akan tetap memberlakukan tiga wilayah upah minimum kabupaten (UMK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pembagian wilayah UMK itu terdiri atas wilayah kota, barat, dan timur. Hal itu disebabkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah berbeda sehingga jika dijadikan satu, UMK wilayah kota bisa turun atau menjadi murah,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Cilacap Kosasih di Cilacap, Jumat (16/10/2015).

Oleh karena itu, kata dia, Cilacap mengusulkan besaran UMK 2016 memenuhi 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga untuk wilayah barat Rp1.450.457, wilayah kota Rp1.517.990, dan wilayah timur Rp1.467.040.

“Kesepakatan awal sebetulnya seperti itu. Namun ternyata, teman-teman serikat pekerja wilayah kota setelah melihat angka berdasarkan formula jauh lebih besar sehingga mereka tidak menyetujui angka UMK Cilacap berdasarkan 100 persen KHL,” katanya.

Menurut dia, serikat pekerja wilayah kota mengusulkan UMK sebesar Rp1.721.000 sehingga muncul dua angka UMK wilayah kota.

Ia mengatakan jika besaran UMK itu diluncurkan berdasarkan perhitungan serikat pekerja wilayah kota, pihaknya tidak memiliki dasar-dasar yang kuat.

Dalam hal ini, kata dia, serikat pekerja wilayah kota meminta UMK berdasarkan perhitungan formula ditambah inflasi sebesar 7 persen, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi sehingga muncul angka Rp1.721.000.

“Kalau berdasarkan KHL Rp1.517.990 sedangkan berdasarkan formula Rp1.721.000. Akhirnya untuk wilayah kota, kami merekomendasikan diambil jalan tengah antara Rp1.517.990 dan Rp1.721.000 yang berdasarkan formula sehingga muncul Rp1.608.652,” jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, UMK wilayah kota yang diusulkan sebesar Rp1.608.652.

Sementara untuk besar upah sektoral, Kosasih mengatakan bahwa hal itu direncanakan akan dibicarakan mulai pekan depan.

“Itupun baru salah satu sektor yang mengusulkan, yaitu sektor migas (minyak dan gas) sedangkan sektor industri semen belum mengusulkan tapi mungkin akan dibarengkan pembahasannya,” katanya.

Ia mengatakan bahwa penyebutan pekerja sektoral itu kemungkinan tidak akan lagi disebut sebagai sektor industri semen maupun pengilangan minyak melainkan sebagai sektor jasa karena mereka bukan di pekerjaan pokok tetapi pekerjaan penunjang.

“Jadi, sifatnya jasa,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya