SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

UMK 2016, kalangan buruh berharap UMK 2016 bisa menembus angka Rp1,5 juta.

Solopos.com, SOLO–Kalangan buruh di Solo mengusulkan besaran upah minimum kerja (UMK) di Kota Bengawan pada 2016 mendatang bisa menembus angka Rp1,5 juta.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto, mengatakan pihaknya telah menyepakati usulan UMK 2016 turut memertimbangkan asumsi besaran survei kebutuhan hidup layak (KHL) pada Agustus dan September.

“Kami sepakat survei KHL Agustus dan September digunakan sebagai dasar mementukan prediksi survei KHL Oktober sampai Desember. Kami berharap besarnya UMK nanti bisa lebih dari Rp1,5 juta,” katanya kepada Solopos.com selepas mengikuti rapat bersama Dewan Pengupahan di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Selasa (22/9/2015).

Hudi menjelaskan survei KHL mulai Januari-Desember, kecuali Juli, menjadi salah satu komponen penentuan UMK 2016.

“Juli tidak dipakai sebagai komponen penentuan upah karena bertepatan pada Idul Fitri. Harga kebutuhan yang fluktuatif tinggi atau rendah tidak dipakai,” bebernya.

Disinggung soal kondisi riil perekonomian yang sedang lesu, Hudi menyebutkan dalih tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Solo tidak bisa dijadikan alasan bagi kalangan pengusaha untuk menawar rendah UMK.

“Ancaman PHK riil di Solo itu tidak ada. Banyak perusahaan yang sedang sulit mencari karyawan. Kalau alasan pengusaha biaya operasional listrik dan BBM naik, justru semestinya buruh bisa mendapatkan upah yang lebih layak,” jelasnya.

Menurut Hudi, pihaknya berkomitmen memperjuangkan nasib teman-teman sesama buruh pada rapat lanjutan Dewan Pengupahan, Jumat (25/9/2015) malam.

Sementara itu, Kepala Disnosnakertrans Solo selaku Ketua Dewan Pengupahan Solo, Sumartono Kardjo, mengatakan pembahasan pengupahan di kantornya, Selasa siang, belum mencapai kesepakatan.

Lebih lanjut Sumartono menyebut selama ini permasalahan dalam rapat penentuan UMK selalu berulang setiap tahun.
Menurut Sumartono, Dewan Pengupahan Solo diberi tenggat merampungkan usulan UMK 2016 pada 1 Oktober mendatang. Selanjutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyetor usulan ke Gubernur Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya