SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

UMK 2016 masih diperjuangkap oleh buruh di DIY agar naik

Harianjogja.com, JOGJA-Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), hari ini, akan menyampaikan surat permohonan kenaikan upah minimum 2016 kabupaten/ kota se-DIY, kepada Gubernur DIY. Mereka akan turun ke jalan untuk menuntut kenaikan upah dan menolak skema penentuan upah buruh yang hanya dihitung pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Sekretaris Jenderal ABY, Kirnasi mengatakan nominal upah minimum untuk buruh di DIY 2016 sebesar Rp1,9 untuk Kabupaten Gunungkidul dan Kulonprogo, Rp2-2,1 juta untuk Sleman dan Bantul. “Kota Jogja Rp2,2 juta.” kata dia saat dihubungi Minggu (25/10/2015).

Kirnadi menjelaskan upah minimum itu sesuai standar kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di DIY dari hasil survei 60 item sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13/2012. Survei itu diakuinya dilakukan secara berkala sejak Januari lalu hingga Oktober ini.

Ia mengakui terdapat perbedaan yang mencolok hasil survei ABY dengan dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan di kabupaten/ kota. Hal itu mempengaruhi nominal usulan dewan pengupahan dengan versi ABY dalam menentukan upah minimum.

Kirnadi mencontohkan, ABY mensurvei standar kehidupan layak buruh selama sebulan di antaranya soal tempat tinggal dan perlengkapan di dalamnya. Ia menghitung tempat tinggal harus memiliki ruang tidur dan ruang untuk menyimpan perlengkapan rumah, termasuk kasur dan kursi. Sementara versi dewan pengupahan, menurutnya, tempat tinggal berukuran 3×4 saja.

“Penghitungan dewan pengupahan komponen kebutuhan rumah hanya Rp200.000-300.000. Sementara survei kami komponen kebutuhan rumah itu Rp900.000.” jelas Kirnadi. Ia menyebut hasil survei dewan pengupahan salah besar.

Kirnadi juga mempertanyakan pernyataan Gubernur DIY yang meminta item KHL cukup yang masuk katagori unit industri. Menurutnya penentuan upah minimum sektoral sudah diusulkan sejak dulu oleh ABY, namun kenyataannya Pemda DIY tetap menyamakan upah minimum di semua sektor. Karena upah sektoral harus menghitung tingkat resiko kerja di masing-masing sektor, sehingga kenaikan upah bisa bervariasi.

Dia menambahkan, ABY menolak skema pengupahan yang sedang digodok pemerintah pusat. Menurutnya skema itu akan melanggengkan upah murah bagi buruh dan memanjakan para pengusaha.

“Menghitung upan buruh tidak bisa dihitung matematis hanya dari faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi, karena faktanya harga kebutuhan hidup dipasaran bisa berbeda,” ujar Kirnadi.

Sebagai bentuk penolakan, Kirnadi memastikan buruh DIY akan turun ke jalan secara serentak pada Rabu (28/10/2015). Aksi tersebut menuntut pemerintah menaikkan upah buruh dan menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal penentuan upah buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya