SOLOPOS.COM - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar mendatangi kantor Dinsosnakertrans Karanganyar dan Setda Karanganyar, Senin (5/10/2015). Mereka membawa banner berisi keluhan terhadap keputusan dewan pengupah terkait KHL. (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

UMK 2016 diperkirakan tak akan naik signifikan karena perlambatan ekonomi dan investasi.

Solopos.com, SEMARANG — Serikat pekerja merasa pesimistis upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 akan naik di atas 10% dari UMK tahun sebelumnya. Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) Eko Suyono mengatakan kondisi buruh pada 2016 akan semakin terpuruk karena UMK tidak akan mengalami kenaikan signifikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Kenaikan UMK 2016 saya perkirakan tidak sampai 10% dibandingkan UMK 2015. Bila di atas 10%, nantinya pengusaha akan keberatan karena tidak kuat membayar buruh,” katanya dihubungi di Semarang, Senin (5/10/2015).

Di tengah kondisi perkonomian Indonesia yang lesu ini lanjut Eko, buruh menghadapi dilema karena bila menuntut kenaikan UMK tinggi pengusaha tidak kuat membayar. Sebaliknya bila kenaikan UMK terlalu kecil tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari karena harga kebutuhan pokok yang mahal.

”Nasib buruh di Jateng akan semakin merana karena UMK masih yang terendah dibandingkan provinsi terdekat, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur,” tandas Eko.

Sementara itu, Ketua DPW Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FKSPNI) Jateng Nanang Setiyono meminta Gubernur Jateng dalam menetapkan UMK 2016 agar mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 13/2012.

Sesuai Permanakertrnas tersebut, komponenan UMK tidak hanya hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), tapi juga memperhatikan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas buruh. ”Bila penetapan UMK hanya berdasarkan survei KHL saja maka, nasib buruh di Jateng tetap terpuruk,” ujar Nanang.

Dia menambahkan masih terjadi perdebatan antara buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan kabupaten/kota tentang nominal besarnya UMK 2016. ”Pengusaha dan buruh belum menemukan kesepakatan nominal besarnya UMK,” ujar dia.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jateng Wika Bintang meminta bupati/walikota segera menyerahkan usulan UMK 2016. ”Usulan UMK dari bupati/walikota natinnya akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng sebelum diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan pada 20 November mendatang,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya