SOLOPOS.COM - Usulan UMK Soloraya 2016 (Ilustrasi/Rahmanto I/JIBI/Solopos)

UMK 2016 Boyolali, Apindo minta Gubernur Jateng lebih bijak dalam menetapkan UMK.

Solopos.com, BOYOLALI–Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali berharap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, lebih bijak dalam menetapkan upah minimum kabupaten (UMK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hasil rapat koordinasi Gubernur Jateng dengan seluruh kepala daerah, Senin (9/11/2015), menetapkan UMK 2016 Boyolali  senilai Rp1.403.500.

“Itu kan baru hasil rakor. Resminya tetap nanti SK Gubernur. Kami masih berharap Gubernur membuat keputusan bijak, win-win solution, perusahaan tidak terlalu berat dan pekerja juga bisa mendapatkan upah yang layak,” kata Ketua Apindo Boyolali, Joko Warsito, kepada Solopos.com, Selasa  (10/11/2015).

Apindo menganggap hasil rakor Gubernur dengan kepala daerah bukan keputusan final atau baru berbentuk draf. Menurut dia, UMK hingga Rp1.403.500 terlalu tinggi dan berat bagi kalangan industri.  “Memang kondisi ekonomi mulai baik tetapi permintaan produk industri terutama garmen sudah mulai menurun. Jika memang UMK ditetapkan diangka Rp1,4 juta itu, tentu akan ada efisiensi.” Kendati demikian, Apindo memastikan efisiensi bukan pada efisiensi jumlah tenaga kerja melainkan volume pekerjaan dan penghematan terutama biaya energi.

Ketua DPD Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali, Wahono, menyambut baik wacana penetapan UMK Boyolali senilai Rp1.403.500. “Kalau benar UMK senilai Rp1,4 juta, kami meminta pengusaha patuh melaksanakannya.”

Dia mengapresiasi kebijakan pemerintah provinsi yang tidak mengacu PP 78/2015 tentang Pengupahan melainkan menggunakan Pergub 65/2015 dalam menetapkan UMK. Menurut dia, untuk melaksanakan PP 78/2016 perlu adanya peraturan menteri (permen). Itupun tidak cukup hanya dengan satu permen melainkan delapan permen.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Purwanto, meminta pengusaha dan buruh sama-sama menunggu SK resmi dari Gubernur Jateng terkait UMK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya