SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (JIBI/Harian Jogja/Bisnis/Endang Muchtar)

UMK 2016 telah ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Solopos.com, SEMARANG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) meminta pengusaha menerima keputusan Gubernur Ganjar Pranowo tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota UMK 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Ketua Apindo Jawa Tengah (Jateng) Frans Kongi kepada Espos di Semarang, Minggu (22/11/2015). ”Meski keputusan Gubernur memang sangat berat bagi pengusaha tapi kami akan mencoba melakukan [memenuhi] ketentuan,” ujarnya.

Dia bisa memahami pengusaha yang marah dan kecewa dengan keputusan keputusan Gubernur tentang UMK 2016. Namun, Apindo Jateng belum berpikir untuk menggugat hukum Gubernur.

Mengenai sikap Apindo Solo yang akan menggugat keputusan Gubernur No. 560/66/2015 tertanggal 20 November 2015 tentang UMK 2016 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Frans hanya tertawa.

Dia mengakui pengusaha padat modal seperti garmen dengan jumlah pekerja mencapai 5.000 orang sangat berat untuk memenuhi aturan pembayaran UMK itu. ”Bila ada yang emosi normal. Nanti saya akan menemui dan bicara dengan mereka [Apindo] secara baik-baik,” kata dia.

Frans mengatakan pengusaha yang merasa keberatan membayar upah pekerja sesuai ketentuan UMK dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur. ”Apindo Jateng akan menghadap Gubernur mengenai pengusaha yang tidak mampu memenuhi UMK,” kata Frans.

Jumat (20/11) malam, Ganjar menetapkan UMK 2016. Untuk Soloraya, UMK yang ditetapkan Karanganyar Rp1.420.000, Solo Rp1.418.000, Boyolali 1.403.500, Klaten Rp1.400.000, Sukoharjo 1.396.000, Sragen 1.300.000, dan Wonogiri 1.293.000.

Apindo Solo masih menunggu hasil analisis dari bidang hukum mengenai keputusan Gubernur tentang UMK. Sekretaris Apindo Solo, Wahyu Haryanto, mengaku heran dengan penetapan UMK Solo oleh Gubernur. Dia mempertanyakan kenapa UMK yang ditetapkan justru lebih tinggi dari usulan Penjabat Wali Kota Solo senilai Rp1.395.000.

Jika hasil kajian membuktikan Gubernur melanggar peraturan, Apindo tidak akan gentar mengajukan kasus tersebut kepada PTUN. ”Jika memang ada peluang, kami akan mengajukan keberatan ke PTUN dan jalan ini merupakan yang terbaik yang bisa kami tempuh,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan UMK Solo oleh Gubernur senilai Rp1.418.000 dinilai memberatkan pengusaha. Saat ini, kalangan pengusaha hanya bisa bertahan menjalankan usaha di tengah lesunya perekonomian.

Wakil Ketua Apindo Karanganyar Joko Mulyanto mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Apindo se-Soloraya terkait kemungkinan mengajukan gugatan ke PTUN.

”Kalau ada celah mengapa tidak? Kami koordinasi dulu. Semua dikembalikan kepada anggota. Kalau banyak pengusaha enggak kuat, ya menghadap Gubernur. Kalau sebagian kecil pengusaha enggak kuat, mengajukan penundaan. Sesuai mekanisme,” jelas dia.

Joko menjelaskan Apindo Kabupaten Karanganyar akan menyosialisasikan keputusan Gubernur Jateng pekan depan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya