SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2016 untuk Kabupaten Malang diharapkan Apindo setempat menyesuaikan RPP Pengupahan.

Madiunpos.com, MALANG — Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang, Jawa Timur, meminta pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan dengan pertimbangan merupakan acuan legal terbaru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris DPK Apindo Malang Samuel Molindo mengatakan dengan mencermati Rancangan PP, maka isinya lebih masuk akal dan merupakan jalan tengah antara kepentingan pengusaha dan pekerja. “Yang jelas pula, dengan PP Pengupahan, jika RPP telah disahkan, maka ada kepastian usaha bagi pengusaha,” ujarnya di Malang, Rabu (21/10/2015).

Dengan berpedoman pada PP tersebut, maka pengusaha bisa menghitung kelangsungan usaha, terutama terkait dengan komponen upah pekerja karena besarannya sudah dapat diperkirakan. Dengan perkiraan biaya yang harus dikeluarkan untuk upah pekerja, maka pengusaha bisa menghitung tingkat kelangsungan usaha mereka. Termasuk menentukan langkah-langkah yang harus ditempuh agar usaha mereka tetap bisa berjalan.

Jalan yang ditempuh seperti penghematan di berbagai bidang untuk efisiensi, bahkan  pengurangan tenaga kerja secara terbatas agar keberlangsungan usaha tetap bisa berjalan. Mengacu PP, maka kenaikan UMK 2016 mengacu pertumbuhan inflasi sehingga ketemu angka 11,4%.

Dengan kenaikan sebesar itu, kata dia, maka wajar bagi pengusaha meski tetap dirasakan berat bagi pengusaha padat karya. Tidak mungkin, kata dia, perusahaan tidak menaikkan upah buruh jika kenyataannya memang ada inflasi. Begitu juga dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang diharapkan ada pula pertumbuhan usaha. Dengan demikian, simpulnya, pembahasan UMK 2016 mestinya tidak lagi mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL). KHL dievaluasi setiap lima tahun sekali.

“Jadi setiap lima tahun sekali, baru menggunakan KHL, namun selanjutnya kembali mengacu pada inflasi dan perkiraan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Masih Pakai KHL
Di Kabupaten Malang, pembahasan UMK 2016 masih menggunakan KHL. Sampai saat ini masih perlu penyelerasan antara perhitungan Apindo dengan Dewan Pengupahan. Jika ada pihak-pihak yang memaksakan UMK 2016 mengacu pada KHL, dia memperkirakan, akan terjadi jalan buntu dalam pembahasannya karena Apindo tetap berpedoman pada PP Pengupahan yang segera disahkan.

Jika terjadi jalan buntu dan pembahasan telah memasuki masa tenggat, maka solusinya perhitungan KHL diserahkan kepada bupati untuk mengusulkan besaran UMK 2016 ke Gubernur Jatim. Tetapi idealnya, imbuh dia, UMK bisa diterima semua pihak, buruh dan pengusaha. Pembahasannya juga harus mengacu pada peraturan yang paling baru.

“Berapa usulan Apindo dan buruh dalam rapat dengan Dewan Pengupahan, kami tidak boleh ngomong. Masing-masing diminta menahan diri,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya