SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2016 yang diusulkan Pemkab Kudus ke Pemprov senilai Rp1.608.200.

Kanalsemarang.com, KUDUS– Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum sepakat dengan usulan Upah Minimum Kabupaten Kudus 2016 sebesar Rp1.608.200.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terus terang saat dipertemukan dengan Serikat pekerja Seluruh Indonesia [SPSI] yang dimediasi bupati Kudus, kami memang belum sepakat dengan besaran UMK 2016 yang dimunculkan saat itu,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia setempat Bambang Sumadiyono di Kudus, Jumat (23/10/2015).

Menurut dia, angka Rp1.608.200 bukanlah angka kesepakatan dengan Apindo Kudus karena hingga kini belum membubuhkan tanda tangan kesepakatan atas besaran UMK tahun depan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam menentukan besaran UMK, kata dia, memang perlu mempertimbangkan kemampuan masing-masing perusahaan, karena tidak semua perusahaan memiliki kemampuan yang sama.

Pertimbangan lainnya, yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Kudus.

“Kami perkirakan, dengan mempertimbangkan hal itu kenaikan UMK 2016 tidak sampai naik 16 persen seperti yang diusulkan saat ini,” ujarnya.

Ia mengaku, sepakat jika usulan besaran UMK 2016 disampaikan kepada Gubernur Jateng tetap dua angka sesuai usulan dari masing-masing pihak.

Di antaranya, usulan UMK 2016 dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kudus sebesar Rp1.725.000, sedangkan dari Apindo sebesar Rp1.515.000.

“Biarlah nanti Gubernur yang akan memutuskannya,” ujarnya.

Apapun keputusan dari Gubernur nantinya, kata dia, Apindo Kudus tentu akan mematuhinya.

Karena usulan UMK 2016 sudah disampaikan ke Gubernur Jateng, kata dia, Apindo Kudus tentunya akan menyampaikannya ke Dewan Pengupahan Provinsi terkait dinamikan yang terjadi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Bupati Kudus Musthofa akhirnya menandatangani usulan UMK Kudus 2016 sebesar Rp1.608.200 pada Kamis (22/10), kemudian disampaikan kepada Gubernur Jateng untuk disahkan sebagai dasar pengupahan tahun depan pada hari yang sama.

Pemkab Kudus beranggapan bahwa angka sebesar Rp1.608.200 merupakan angka proporsional dan sudah mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi maupun tingkat inflasi di Kudus.

Apabula usulan UMK 2016 sebesar Rp1.608.200 disetujui, maka kenaikan upah pekerja di Kudus mencapai 16,54 persen dibandingkan dengan besaran UMK 2015 yang ditetapkan sebesar Rp1.380.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya