SOLOPOS.COM - UMK Jateng 2015 (JIBI/Solopos/ilustrasi)

UMK 2016 di Jateng ada sejumlah perusahaan yang diberikan keringanan untuk menangguhkan penerapankannya.

Semarangpos.com, SEMARANG-Enam perusahaan di Jawa Tengah diberikan persetujuan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah (Jateng) Wika Bintang mengatakan lama waktu penundaan tidak sama antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.
”Jangka penundaan pembayaran UMK 2016 ada yang tiga bulan, enam bulan, dan 10 bulan. Penundaan ini hanya berlaku untuk pembayaran gaji pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun saja,” katanya kepada Semarangpos.com, Selasa (9/2/2016).

Sedangkan enam perusahaan tersebut yakni, PT Apac Inti Kabupaten Semarang (tekstil), PT Tama Gombong Kebumen (pengolah kayu), PT Green Gloves Klaten. PT Mitra Karya Usaha Cilacap (pengolah kayu), PT Suncang Cilacap (pembuatan rambut palsu), dan PT Sahabat Unggul Internas Kabupaten Semarang (garmen).

Persetujuan terhadap enam perusahaan ini diputuskan setelah melalui proses persidangan oleh di Dewan Pengupahan Provinsi Jateng yang beranggotakan perwakilan pengusaha, serikat pekerja/buruh, perguruan tinggi, dan Disnakertransduk Jateng.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransduk Jateng Handono menambahkan penundaan pembayaran UMK 2016 dilaksanakan mulai bulan Februari 2016 dan seterusnya sesuai dengan keputusan lamanya penundaan.

”Dari permintaan penundaan pembayaran UMK 2016 yang diajukan enam perusahaan selama 12 bulan, hanya disetujui minimal tiga bulan dan maksimal 10 bulan,” ungkap dia.

Demikain pula dengan jumlah pekerja, sambung dia, tidak semuanya disetujui. ”Ada perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran gaji untuk 200 orang pekerja hanya disetujui 100 orang,” imbuh Handono.

Sepeti diketahui, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan No. 560/66/2015 tertanggal 20 November 2015 menetapkan besarnya UMK 2016 untuk 35 kabupaten/kota.

UMK tertinggi adalah Kota Semarang senilai Rp 1.909.000 disusul Kabupaten Demak senilai Rp 1.745.000. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara senilai Rp 1.265.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya