SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

UMK 2016 diajukan untuk ditangguhkan oleh 4 perusahaan di Sleman, namun hanya dua yang disetujui

Harianjogja.com, SLEMAN- Dari sekitar 1300 perusahaan kecil, sedang dan besar yang beroperasi di Sleman, hanya empat perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016. Dari empat perusahaan yang mengajukan tersebut, hanya dua perusahaan yang penangguhannya disetujui oleh Pemerintah DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara dua perusahaan, penangguhan UMKnya ditolak karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. “Yang ditolak itu salah satunya perusahaan akan membayar upah dibawah ketentuan UMK 2015. Padahal, minimal harus sama dengan UMK 2015, tidak boleh kurang dari itu,” terangnya.

Di wilayah Sleman sendiri saat ini terdapat setidaknya 170 perusahaan yang berskala besar, skala sedang (342 unit) dan kecil (748 unit). Dilihat dari status perusahaan, 976 unit berkategori swasta, 131 unit perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN), 72 unit perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan joint venture (81 unit).

Dari sisi tenaga kerja, total jumlah tenaga kerja 75.159 orang dengan rincian laki-laki (46.221 orang) dan perempuan (28.938 orang). Adapun tenaga kerja WNA total 113 orang, laki-laki (76 orang) dan perempuan (37 orang).

“Nilai UMK Sleman tahun ini lebih besar dibandingkan tahun lalu. Selisihnya 11,5 persen,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya