SOLOPOS.COM - Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat buruh di Jawa Timur berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (19/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

UMK 2016 telah ditetapkan dengan kenaikan 11,5%, padahal untuk UMK 2015 saja tak mampu ditegakkan sepenuhnya oleh Pemkot Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Upah minimum kota (UMK) Madiun bukan berada pada bilah atas tabel UMK 38 kabupaten dan kota di Jatim, hanya di urutan ke-28. Nyatanya, pemerintah daerah setempat tak mampu menertibkan setidaknya 20% perusahaan di wilayah itu untuk menggaji karyawan mereka sesuai UMK 2015 senilai Rp1.250.000/bulan. Bagaimana dengan UMK 2016 yang naik 11,5% menjadi Rp1.394.000/bulan?

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kegagalan Pemkot Madiun menegakkan Peraturan Gubernur Jatim tentang UMK 2015 itu, Sabtu (21/11/2015) lalu, diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun Suyoto sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara. Ia mengakui 20% dari 332 perusahaan di wilayahnya belum menerapkan pemberian gaji sesuai UMK 2015 itu.

“Dari 332 perusahaan tersebut, sebanyak 80% sudah menggaji karyawannya sesuai UMK Madiun 2015 dan sisanya belum,” ujar Suyoto kepada wartawan di Madiun, Jawa Timur, Sabtu.

Disnakersos Kota Madiun menurut dia mencatat jumlah perusahaan di wilayah setempat mencapai 332, baik berskala kecil, sedang, maupun besar. Perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK rata-rata adalah perusahaan yang berskala kecil dengan jumlah pegawai sedikit.

Sesuai Kemampuan
Pemberian upah di bawah UMK itu, menurut Suyoto dilakukan sesuai kemampuan perusahaan. Upah atau gaji yang diberikan perusahaan kecil seperti toko yang tak patuh UMK itu berkisar antara Rp500.000/bulan hingga Rp1.000.000/bulan.

“Disnakersos tidak dapat berbuat banyak, sebab sebelumnya sudah ada perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan bersangkutan. Kalau kita paksakan, daripada mereka tutup, lebih baik pokoknya jalan dan pekerja juga tidak menuntut,” kata dia.

Ia menjelaskan, terkait penerapan UMK tahun 2015, Disnakersos sama sekali tidak menerima laporan keberatan atau pengaduan dari karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah terkait pengupahan. Hal itu karena seperti disebutkan sebelumnya, telah terjadi kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan tempat bekerja.

“Jika ada permasalahan, maka nantinya disnakersos akan melakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaannya tersebut,” katanya.

Lambat Mendengar
Kendati UMK 2016 telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Sukarwo, dini harinya, Suyoto mengaku masih menunggu penetapan usulan UMK tahun 2016 dari Gubernur Jawa Timur itu. Menurutnya, setelah UMK 2016 ditetapkan Gubernur, maka dinas tenaga kerja kota/kabupaten akan meyosialisasikan hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing.

UMK 2016 untuk Kota Madiun ditetapkan Gubernur Sukarwo senilai Rp1.394.000/bulan. Jumlah tersebut lebih tinggi Rp250 daripada Rp1.393.750/bulan usulan Pemkot Madiun yang mendasarkan perhitungan pada PP Pengupahan yang ditolak buruh.

Setelah sosialisasi, pihak perusahaan diberikan waktu untuk melakukan penangguhan jika ada yang keberatan sesuai aturan yang ada. Jika tidak ada keberatan, maka UMK 2016 siap diberlakukan mulai 1 Januari 2016.

 

KLIK DI SINI untuk Tabel Lengkap UMK Jatim 2016
KLIK DI SINI untuk Reaksi Buruh Jatim
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya