SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KLATEN—Bola panas usulan upah minimum kabupaten (UMK) Klaten 2015 kini berada di tangan Bupati, Sunarna. Hal itu menyusul mandeknya kembali pembahasan usulan UMK oleh Dewan Pengupahan di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten.

Informasi yang dihimpun <i>Solopos.com</i>, Senin (29/9/2014), deadlock kembali terjadi setelah kalangan pekerja dan pengusaha kukuh dengan versi UMK-nya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pekerja yang diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten bersedia menurunkan tuntutan UMK dari Rp1.231.420 menjadi 1.215.976. Angka tersebut meningkat 17,7% dibanding UMK tahun ini yakni Rp1.026.600.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Klaten hanya mampu memenuhi upah setara survei kebutuhan hidup layak (KHL) 2014 yakni Rp1.169.976. Pertemuan selama dua jam itu akhirnya menyepakati untuk tidak sepakat ihwal usulan UMK 2015.

<b>Bupati Ambil Alih</b>
Selanjutnya, Bupati akan mengambilalih penentuan usulan UMK pada provinsi. “Tugas Dewan Pengupahan hanya memberi saran dan masukan mengenai upah. Kalau sudah seperti ini, otoritas penuh pada Bupati untuk memutuskan,” ujar Kabid Tenaga Kerja Dinsosnaketrans, Giyanta, saat ditemui wartawan seusai pleno Dewan Pengupahan.

Giyanta tak menampik tuntutan SPSI menjadi problem tak tercapainya kesepakatan upah pekerja. Menurut Giyanta, Apindo sebenarnya cukup longgar dengan langsung menyetujui UMK setara KHL. Pihaknya menjelaskan survei KHL yang digelar hingga September 2014 ini nominalnya lebih tinggi dibanding dua versi survei KHL lain.

Pada survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang memertimbangkan KHL 2013 ditambah inflasi tahun ini, KHL hanya muncul sebesar Rp1.107.906. Sedangkan prediksi KHL dengan metode year on year (YoY) hingga Desember 2014 memunculkan angka sebesar Rp1.166.116.
“Sebenarnya penentuan UMK di Klaten cukup kondusif karena pengusaha langsung menyetujui nilai setara KHL. Di beberapa daerah lain kan banyak pengusaha yang menuntut di bawah KHL. Namun mungkin pekerja memiliki pertimbangan sendiri.”

Ketua Konfederasi SPSI Klaten, Sukadi, kepada <i>Solopos.com</i>, mengatakan usulan Rp1.215.976 merupakan angka final merujuk survei KHL ditambah prediksi inflasi 2015 sebesar 4%.

Pihaknya beralasan potensi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bakal memukul pekerja jika tak ada penyesuaian upah. “Belum lagi masalah penghitungan sembilan item survei KHL yang tidak beres. Bagi kami angka KHL belum memenuhi kebutuhan riil pekerja,” tukas dia.

Pihaknya berharap Bupati bijaksana dalam memutuskan usulan UMK. Sukadi menyatakan pekerja bakal menghormati keputusan Bupati sepanjang usulan tak terlalu merugikan kalangannya. “Kami terima selama masih dalam batas kewajaran,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya