SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo memutuskan besarnya upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015.

Keputusan UMK pada 35 kabupaten/kota ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014 teranggal 20 November 2014.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Sebanyak 31 kabupaten/kota besarnya UMK sudah mencapai 100 persen kebutuhan hidup layak [KHL],” katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (20/11/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan data, besarnya UMK tujuh kabupaten/kota di wilayah Soloraya semuanya sudah mencapai 100% KHL.

Tercatat UMK paling paling tinggi Kabupaten Karanganyar senilai Rp1.226.000, disusul Kabupaten Sukoharjo senilai Rp1.223.000, Kota Solo senilai Rp1.222.400, Kabupaten Boyolali senilai Rp1.197.800, Klaten senilai Rp1.170.000, Sragen senilai Rp1.105.000, dan Wonogiri senilai Rp1.101.000.

“Keputusan UMK 2015 ini mulai berlaku secara resmi pada 1 Januari 2015,” tandas Ganjar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Wika Bintang, menyatakan pengusaha yang keberatan dapat mengajukan penangguhan UMK 2015 kepada Gubernur.

“Pengajuan penangguhan pembayaran UMK 2015 paling lama 10 hari sebelum berlakunya UMK pada 1 Januari 2015,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya