SOLOPOS.COM - UMK Jateng 2015 (JIBI/Solopos/ilustrasi)

Solopos.com, WONOGIRI – Nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonogiri 2015 akan disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di empat kecamatan di Wonogiri.

Keempat kecamatan itu yakni Wonogiri, Baturetno, Jatisrono dan Pracimantoro.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Sentot Winarko, mengatakan sengaja memilih empat kecamatan tersebut lantaran terdapat beberapa pabrik dan perusahaan berskala besar.

Hal ini dilakukan agar pembayaran gaji karyawan atau buruh sesuai UMK 2015 senilai Rp1.101.000.

“Selain pabrik besar, di keempat daerah itu banyak home industry. Sosialisasi UMK 2015 dilaksanakan secara bertahap pada pekan depan,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (10/12/2014).

Pelaksanaan sosialisasi akan melibatkan Dewan Pengupahan Wonogiri terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri dan serikat pekerja.

Dia berharap agar setiap perusahaan menaati aturan dengan membayar gaji buruh atau karyawan sesuai UMK 2015.

Menurut dia, gaji buruh atau karyawan yang bekerja di bawah setahun minimal sesuai UMK 2015. Sementara gaji buruh atau karyawan yang bekerja di atas setahun lebih dari nominal UMK.

“Berbeda dengan pembantu rumah tangga [PRT], gaji PRT tergantung kesepakatan dengan majikan. Biasanya, gaji PRT di bawah nominal UMK,” tutur Sentot.

Dia menerangkan hingga sekarang belum ada perusahaan yang mengajukan opsi penangguhan UMK. Sesuai aturan, penangguhan UMK diajukan paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan UMK atau tanggal 21 Desember.

Berdasarkan data Disnaker Wonogiri, jumlah buruh atau karyawan di Kota Gaplek sebanyak 11.300 orang. Sementara perusahaan yang tercatat di Disnaker Wonogiri sebanyak 538 perusahaan.

Di sisi lain, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri, Eko Purwanto, mengungkapkan akan memantau aspirasi setiap perusahaan saat pelaksanaan sosialisasi UMK.

“Saya belum dapat memastikan apakah ada perusahaan yang memilih opsi pengajuan penangguhan UMK atau tidak. Pada prinsipnya, kami akan menaati aturan karena telah ditetapkan Gubernur,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya