SOLOPOS.COM - Ilustrasi unjuk rasa buruh (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR-–Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jateng, Kamis (20/11/2014) lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun , UMK Karanganyar ditetapkan senilai Rp1.226.000. Angka itu jauh di atas usulan Bupati Karanganyar, Juliyatmono kepada gubernur, yakni senilai Rp1.195.500.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

UMK Karanganyar juga lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah di Soloraya, seperti Kota Solo senilai Rp1.222.400, Kabupaten Sukoharjo senilai Rp1.223.000, Kabupaten Boyolali senilai Rp1.197.800, Kabupaten Klaten senilai Rp1.170.000, Kabupaten Sragen senilai Rp1.105.000, dan Kabupaten Wonogiri senilai Rp1.101.000. Gubernur menginstruksikan, penetapan UMK tersebut sudah dijalankan per 1 Januari 2015.

Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar, Martadi, mengatakan pihaknya segera mempublikasikan keputusan gubernur ke pengusaha di Karanganyar.

“Nanti, akan dilakukan sosialisasi. Soal waktunya, silakan tanya ke Pak Joko yang membidangi hal itu [Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Hubin Wasnaker) Dinsosnakertrans,” katanya.

Terpisah, Kabid Hubin Wanasker Dinsosnakertrans Karanganyar, Joko Wiyono, mengatakan sosialisai keputusan gubernur ke pengusaha dijadwalkan akhir November atau awal Desember. Sosialisasi diperlukan guna meredam gejolak di tataran pengusaha di Karanganyar.

“Kami perlu melakukan sosialisasi segera. Biasanya, kalau pengusaha merasa keberatan silakan melakukan penangguhan. Nanti, kami akan mengirim keberatan itu ke gubernur melalui pak bupati. Selanjutnya, gubernur akan membalas keberatan itu. Kalau keberatan tak disetujui gubernur, kami berkewajiban menegakkan keputusan yang ada,” katanya.

Joko Wiyono menyebutkan jumlah perusahaan di Karanganyar mencapai 538 perusahaan. Jumlah tersebut terdiri atas 119 perusahaan besar, 290 perusahaan sedang dan 129 perusahaan kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya