SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah menyatakan sulit memberlakukan ketentuan upah minimum provinsi (UMP) pada 2015. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrasnduk Jawa Tengah (Jateng), Wika Bintang, mengatakan secara teknis penerapan UMP sulit bagi provinsi yang memiliki jumlah kabupaten/kota yang banyak.

“UMP sulit diterapkan untuk provinsi dengan jumlah kabupaten/kota banyak seperti Jateng [ada 35 kabupaten/kota], Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Timur, karena akan menimbulkan permasalahan,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (6/10/2014).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Pernyataan Wika ini menanggapi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang meminta Provinsi Jateng menetapkan UMP pada 2015, sebagai ganti dari upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dia lebih lanjut menyakan, di Jateng di tiap kabupaten/kota sudah ada dewan pengupahan yang melakukan survei kebutuhan hidp layak (KHL) untuk pedoman usulan UMK setiap tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau akan menggunakan UMP kemungkinan untuk tahun mendatang, karena perlu persiapan,” ujarnya. Wika menambahkan, terkait wacana UMP ini pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, serta pihak terkait seperti pengusaha dan serikat pekerja.

Terpisah, Koordinator Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng, Nanang Setiyono, mengatakan tidak mempermasalahkan apakah yang akan digunakan UMP atau UMK. Menurut dia, yang paling penting dalam menentukan upah minimum adalah pedoman survei KHL dilakukan untuk penetapan UMP dan UMK dengan benar, tidak ada muatan politik dan kepentingan.

Sebab selama ini survei KHL yang dilakukan pemerintah dan dewan pengupahan tidak sesuai kenyataan di lapangan, sehingga UMK tidak sesuai harapan buruh. “Kami tidak mempermasalahkan UMP atau UMK, asalkan metode survei KHL dilakukan dengan benar,” tandas dia ketika dihubungi Solopos.com di Semarang.

Ketentuan UMP, sambung Nanang sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 1/1999. “Jateng sebenarnya dulu pernah menggunakan UMP, tapi kemudian dengan adanya Permenkertrans Nomor 17/2005 kembali ke UMK,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya