SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2015 untuk Kota Madiun diusulkan Rp1,393 juta/bulan karena didasarkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur besaran upah minimum kota (UMK) setempat untuk tahun 2016 adalah Rp1.393.750/bulan. Angka itu didasarkan pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan yang ditolak sebagian besar serikat buruh.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“UMK tahun 2016 diusulkan Rp1,393 juta. Usulan tersebut juga sudah dikirim ke gubernur pada 5 November lalu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Suyoto, kepada wartawan di Madiun, Senin (16/11/2015).

Menurut dia, usulan UMK tahun 2016 tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Kota Madiun. Dewan pengupahan tersebut berasal dari unsur perwakilan buruh, perusahaan, kalangan akademis, dan juga pemerintah daerah setempat.

Usulan UMK Kota Madiun 2016 senilai Rp1,393 juta/bulan tersebut, diakui Kepala Disnakersos Suyoto diperoleh dari penghitungan yang berdasarkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, sistem upah ditetapkan dari UMK tahun berjalan ditambah persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Sehingga, jika pertumbuhan ekonomi dan inflasi diketahui sekitar 11,5% serta UMK tahun berjalan sebesar Rp1.250.000, maka ketemunya usulan UMK 2016 Kota Madiun adalah Rp1.393.750/bulan,” tuturnya.

Sesuai KHL
Usulan tersebut, lanjutnya, juga telah sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh Disnakertrans dan pihak lain yang terkait. Survei di antaranya dilakukan di beberapa tempat perwakilan pusat ekonomi seperti Pasar Besar Madiun, Pasar Sleko, dan Pasar Sri Jaya.

Saat ini pihak Disnakersos masih menunggu penetapan usulan UMK Kota Madiun 2016 tersebut. Setelah ditetapkan oleh Gubernur, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan meyosialisasikan hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerahnya.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar karyawan sesuai UMK, maka pihak perusahaan diberikan waktu untuk melakukan penangguhan jika ada yang keberatan. “Biasanya, penetapan UMK dari gubernur akan turun pada akhir November ataupun awal Desember. Kami berharap, usulan UMK tahun 2016 untuk Kota Madiun akan disetujui seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya, berharap.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya