Solopos.com, SEMARANG – Besarnya upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 14,98% dibandingkan UMK 2014.
“Kenaikan rata-rata UMK 2015 senilai Rp157.929 atau naik 14,98 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya,” kata Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, saat mengumumkan penetapan UMK 2015 di Kantor Gubernur Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (20/11/2014).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Besarnya UMK paling tinggi Kota Semarang senilai Rp1.685.000, terendah Kabupaten Banyumas dan Cilacap Barat senilai Rp1.100.000.
Gubernur lebih lanjut menyatakan penetapan UMK sudah memperhatikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Serta memperhatikan besarnya UMK daerah perbatasan dengan Jateng, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” ungkap Ganjar.
Ganjar menambahkan UMK hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan tingkat paling rendah yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Untuk upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha secara bripartit dengan mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan perusahaan.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK 2015 dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan,” tandasnya.