SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo memutuskan besarnya upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015. Keputusan UMK pada 35 kabupaten/kota ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014 teranggal 20 November 2014.

Di hadapan wartawan di Kantor Gubernur Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (20/11/2014), Ganjar Pranowo mengingatkan agar pengusaha agar tidak mengurangi atau menurunkan gaji buruh jika telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK 2015.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari UMK sesuai Pasal 90 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama emat tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” ujar Ganjar.

Ditegaskan Gubernur Ganjar UMK 31 kabupaten/kota di wilayah jawa Tengah sudah mencapai 100% KHL. “Sebanyak 31 kabupaten/kota besarnya UMK sudah mencapai 100 persen kebutuhan hidup layak [KHL],” kata Ganjar Pranowo.

Besaran UMK 2015 pada 35 kabupaten/kota itu, lanjut Ganjar, mengalami kenaikan sebesar 14,98% dibandingkan UMK 2014. “Kenaikan rata-rata UMK 2015 senilai Rp157.929 atau naik 14,98 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya,” tukasnya.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Wika Bintang menyatakan pengusaha yang keberatan dapat mengajukan penangguhan UMK 2015 kepada Gubernur. “Pengajuan penangguhan pembayaran UMK 2015 paling lama 10 hari sebelum berlakunya UMK secara resmi pada 1 Januari 2015,” ucap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya