SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com KLATEN – Bupati Klaten, Sunarna, melempar sinyal bakal memilih angka Rp1.170.000 sebagai usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 pada Provinsi Jawa Tengah.

Angka tersebut hampir setara dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Klaten yakni Rp1.169.976. “Ya mungkin di kisaran Rp1.170.000-an lah,” ujar Bupati seusai mengikuti acara penilaian Lomba PKK dan KB di Desa Socokangsi, Jatinom, Senin (13/10/2014).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Saat ini Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menuntut upah 2015 sebesar Rp1.215.976 atau meningkat 17,7% dibanding UMK 2014.

“Saya sebenarnya paling tidak setuju dengan kenaikan upah tiap tahun. Mestinya lima tahun sekali. Kalau setiap tahun mundak [naik], apalagi dengan nominal besar, pengusaha bisa bubar,” kata dia.

Bupati menilai usulan UMK yang diajukan SPSI kurang rasional merujuk survei KHL dan dinamika ketenagakerjaan. Menurut Sunarna, sudah bagus pengusaha langsung menyetujui UMK setara KHL tanpa proses panjang.

Terlebih KHL yang ditetapkan tahun ini juga lebih tinggi dibanding survei BPS yakni Rp1.107.906. “Saya harus proporsional dalam menentukan usulan UMK. Jangan sampai usulan ini merugikan pengusaha dan pekerja,” kata dia.

Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Giyanta, mengatakan usulan UMK sudah ngendon di meja Bupati hampir dua pekan. “Dinsosnakertrans Jateng memberi waktu hingga akhir bulan ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya