SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2015 untuk wilayah Malang ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah Pengupahan terbaru.

Madiunpos.com, MALANG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan besar Upah Minimum Kota (UMK) Malang 2016 senilai Rp2,088 juta dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang terbaru.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sekretaris Apindo Malang Samuel Molindo mengatakan usulan nominal UMK Malang 2016 sebesar Rp2,088 juta dihitung dari UMK 2015 ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,2% dan inflasi 2016 sebesar 5,12%. “Jadi perhitungan kami benar-benar sudah mengacu PP Pengupahan,” kata Samuel Molindo di Malang, Rabu (28/10/2015).

Sedangkan serikat pekerja, mengajukan usul nominal UMK Malang 2016 sebesar Rp2,159 juta dengan mengacu survei kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2016.

2 Usulan
Karena ada dua usulan, maka usulan nominal UMK Kota Malang 2016 untuk ditetapkan Gubernur Jatim diserahkan kepada Wali Kota Malang Mochamad Anton.

Yang jelas, lanjut dia, karena PP Pengupahan sudah keluar maka tentu Wali Kota Malang Mochamad Anton akan mengikuti peraturan yang lebih tinggi, yakni PP Pengupahan.

Untuk usulan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang 2016, masih dibicarakan besaranya.

Antara serikat pekerja dan Apindo masih berdebat, apakah menggunakan PP Pengupahan atau mengacu survei KHL dalam menghitung besaran UMK.

Samuel mengakui, Apindo Malang mengacu perhitungan survei KHL  ditambah dengan proyeksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2016 dalam menggusulkan besaran UMK tahun depan.

Strategi Perundingan
Hal itu terjadi karena hasil survei KHL ternyata lebih kecil daripada nominal UMK 2015, namun serikat pekerja justru bersikukuh menggunakan formula besaran UMK 2015 ditambah dengan hasil proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2016.

“Tapi terus terang, sikap tersebut sebagai strategi perundingan Apindo semata. Pada saatnya, kami akan tetap mengikuti sistem pengupahan dengan mengacu PP yang terbaru,” ujarnya.

Bagi pengusaha, terbitnya PP Pengupahan tetap pahit namun lebih menguntungkan bila dibandingkan menggunakan skema penghitungan UMK yang lama.

Dengan mengacu PP, maka ada kepastian bagi pengusaha selama lima tahun ke depan. Mereka tidak diributkan dalam perundingan dengan pekerja yang sering melelahkan karena menguras energi.

PP Pil Pahit
PP dinilai sebagai  pil pahit  karena kondisi perekonomian yang masih melesu. Namun mereka berharap kondisi perekonomian pada 2016 membaik sehingga usaha merekan dapat berkembang.

Pengusaha yang merasa berat dengan kenaikan UMK di kisaran 11,5%, terutama industri padat karya, seperti perusahaan rokok, garmen, alas kaki, perkebunan.

“Tapi formula pengupahan dengan mengacu PP tetap lebih menguntungkan bagi kami. Karena itulah, kami akan menerima formula penghitungan upah yang mengacu peraturan tersebut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya