Umum
Selasa, 8 Oktober 2013 - 20:51 WIB

UMK 2014 : Usulan Bupati Dikirim ke Gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut UMK layak. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KLATEN—Usulan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 Klaten akhirnya dikirim ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Selasa (8/10/2013). Usulan UMK itu dikirim bersama berita acara hasil terakhir sidang Dewan Pengupahan.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Slamet Widodo, saat dihubungi solopos.com, Selasa, mengatakan usulan itu harus segera dikirim ke provinsi karena sudah ditandatangani Bupati Klaten, Sunarna. Menurutnya, dalam usulan tersebut hanya dibubuhkan tandatangan Bupati.

Advertisement

Sedangkan, dalam berita acara sidang pengupahan yang terakhir, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten belum membubuhkan tanda tangan. Padahal, sejumlah pihak lain seperti pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Klaten, perguruan tinggi, Badan Statistik Klaten dan Dinsosnakertrans Klaten sudah memberikan tanda tangan mereka pada berita acara sidang pengupahan.

“Jika (SPSI) tidak tanda tangan tidak masalah, sebab yang menjadi keputusan akhir adalah Bupati,” ungkapnya, Selasa. Pihaknya mengaku tidak bisa jika harus menunggu SPSI hingga Jumat (11/10). Apalagi, tenggat waktu pengiriman usulan UMK 2014 yang diberikan Pemerintah Provinsi Jateng hanya sampai pada Kamis (10/10).

“Ketua SPSI Klaten memang baru di Jakarta dan pulang pada Kamis (10/10). Setelah itu mereka masih rapat lagi, waktunya kan mepet,” ungkapnya.

Advertisement

Dia menegaskan usulan Bupati yang memutuskan UMK 2014 senilai Rp1.026.600 itu merupakan kebijakan terbaik karena mengambil jalan tengah.

Pasalnya, Kehidupan Hidup Layak (KHL) 2014 di Klaten senilai Rp1.015.259. Usulan senilai Rp1.026.600 itu lebih banyak dibandingkan KHL di Klaten. “Usulan itu malah lebih banyak daripada KHL, sehingga sudah sangat bagus. Itu keuntungan bagi buruh,  jika tidak terima malah aneh karena tidak sedikit daerah yang UMK 2014 lebih rendah dari KHL,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Klaten akhirnya memutuskan besaran UMK 2014 Klaten setelah sidang Dewan Pengupahan mengalami kebuntuan hingga tiga kali. Sementara, Ketua SPSI Klaten, Sukadi, belum bisa menandatangani usulan itu karena masih berada di Jakarta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif