SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh tentang UMK (Dok)

Ilustrasi demo buruh tentang UMK (Dok/Solopos)

Ilustrasi demo buruh tentang UMK (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, akhirnya memutuskan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp1.145.000 per bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Angka ini terhitung fantastis karena naik 25% dari UMK 2013 yakni Rp915.900. Sejak 10 tahun terakhir, kenaikan UMK Solo tidak pernah melebihi kisaran 15%.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan seusai penandatangan UMK 2014 di Balai Kota, Kamis (17/10/2013) sore, mengaku telah mengambil keputusan terbaik bagi pengusaha maupun kaum buruh.

Menurutnya, angka Rp1.145.000 cukup moderat karena menengahi keinginan dua kubu. Sebelumnya, kaum buruh ngotot mengajukan kebutuhan hidup layak (KHL) senilai Rp1.282.620. Sementara pengusaha kukuh dengan angka Rp1.023.581,64 hasil survei KHL sepanjang Januari-September (kecuali Agustus).

“Angka Rp1.145.000 diambil dari survei KHL khusus September (Rp1.090.028,81) ditambah prediksi pertumbuhan ekonomi 5%. Kedua pihak telah menyepakati,” tuturnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sempat terjadi tarik ulur antara buruh dan pengusaha dalam pertemuan tertutup itu.

Lantaran tidak mendapat titik temu hingga hampir dua jam, Wali Kota akhirnya mengambil jalan tengah dengan sejumlah pertimbangan.

Menurut Rudy, kenaikan UMK sebesar 25% layak diterima buruh sebagai kompensasi membumbungnya harga bahan kebutuhan pokok.

“Dengan angka kemarin (Rp915.900) kan cukup berat bagi buruh, banyak kenaikan harga. Kami tentukan angka ini sudah ada hitungan terperinci,” ujarnya.

Rudy menampik tidak menyerap aspirasi pengusaha karena menaikkan UMK sebesar 25%. Sebagai informasi, UMK 2014 yang ditetapkan juga berada di atas prediksi KHL bulan Desember sebesar Rp1.139.000.

“Kami sudah memperhitungkan kemampuan pengusaha. Toh mereka masih bisa meminta penundaan UMK jika belum sanggup,” ujar Rudy.

Lebih jauh, pihaknya segera menyerahkan angka UMK 2014 pada Gubernur untuk pengesahan.

“Besok langsung dikirim. Perkara nanti ada revisi atau yang lain, itu wewenang Gubernur.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya