SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh (Dok/JIBI)

Solopos.com, SAMARINDA — Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2014 sebesar Rp 1.886.315, atau mengalami kenaikan Rp 134.242.

Awang Faroek menilai besaran UMP ini sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tahun lalu saya tetapkan 100% dari KHL, tahun ini juga sama. Saya ingin konsisten penetapan UMP sesuai KHL. Besaran UMP ini juga sesuai dengan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” kata Awang Faroek Ishak, di Gedung DPRD Kaltim, Jumat (1/11).

Dalam menetapkan UMP 2014, Awang mengaku sudah mempertimbangkan berbagai aspek seperti, kebutuhan hidup layak buruh, dan kemampuan pengusaha. UMP Kaltim ditetapkan melalui pertimbangan dan pembahasan yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Awang tidak menginginkan besaran UMP yang ditetapkannya berakibat perginya pengusaha dari Kaltim.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya tidak ingin yang terjadi di daerah lain terjadi di Kaltim. Begitu UMP ditetapkan, para pengusaha banyak yang lari. Saya tidak ingin masalah yang lebih besar terjadi. Lagi pula ini sesuai dengan angka KHL kita,”katanya.

Dia berharap dengan penetapan UMP ini tidak ada lagi timbul masalah yang lebih besar. Karena Ini keputusan terbaik dan bisa diterima semua pihak.

“Ini sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh, dan kemampuan pengusaha,” ujarnya.

Apindo yang mewadahi pengusaha di Kaltim diharapkan oleh Gubernur dapat melaksanakan ketentuan UMP tersebut. Bila ada perusahaan yang tidak menjalankan keputusan tersebut, akan diberikan tindakan.

Mengenai hitungan KHL yang hanya mengakomodir kebutuhan pekerja lajang, Awang enggan berkomentar lebih jauh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Ichwansyah sebelumnya mengatakan penetapan UMP tersebut sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) No. 9/2013 yang mengarahkan UMP kepada pencapaian KHL.

Ichwansyah menambahkan proses penetapan upah minimum selalu diawali dengan survei KHL yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga September. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan angka KHL, tingkat inflasi, dan faktor-faktor ekonomi lainnya, akan ada kesepakatan bersama dalam penetapan tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pengurus Apindo Kaltim Herry Johanes mengatakan pelaku usaha masih menunggu penetapan resmi dari gubernur terkait dengan UMP. Survei KHL yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik menurutnya sudah tepat menjadi acuan dalam penetapan UMP. “Karena aturannya sudah ada dan tinggal mengikuti saja. Tahun lalu gugatan Apindo kan bukan pada besaran KHL-nya melainkan pada mekanisme penetapannya,” tukasnya.

Dia menambahkan dalam keputusan tersebut tidak ada pihak yang kalah ataupun dirugikan karena ini mengarah pada kepentingan nasional. Perkembangan ekonomi regional yang dalam masa pemulihan perlu juga dipertimbangkan agar penetapan standar upah minimum tersebut justru tidak menyebabkan masalah lain yang lebih pelik.

Penetapan UMP sesuai dengan Inpres No. 9/2013 dengan mengarah pada pencapaian KHL, menurut Herry sudah tepat karena standar upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya