SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com MALANG—Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang, Jawa Timur, 2014 diusulkan Rp1,635 juta atau naik 22% bila dibandingkan 2013 yang sebesar Rp1,340 juta, sedangkan UMK Kota Malang lebih rendah,yakni Rp1,575 juta atau naik 15% dari upah tahun ini yang sebesar Rp1.340.300.

Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Samuel Molindo mengatakan usulan UMK 2014 sebesar itu merupakan keputusan dari Bupati Malang mengacu dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi keputusan tersebut bukan kompromi, melainkan benar-benar mengacu pada KHL dan perkiraan inflasi 2014,” kata Samuel di Malang, Jumat (8/11/2013/2013).

Hal itu bisa terjadi karena buruh dan pengusaha menyerahkan masalah pengusulan UMK 2014 Kab. Malang ke Bupati setelah keduanya tidak sepakat mengenai nominal upah buruh setempat pada tahun depan.

Buruh menginginkan UMK 2014 Kab. Malang sebesar Rp1,680 juta, sedangkan pengusaha mengusulkan Rp1,575 juta. Apindo berharap, keputusan Bupati Malang Rendra Kresna mengenai besaran UMK 2014 sebaiknya tidak diubah lagi oleh Gubernur meskipun angka tersebut masih dirasakan berat bagi pengusaha.

Kemampuan pengusaha membayar upah buruh sebenarnya di kisaran Rp1,5 juta, setidaknya Rp1,6 juta. Namun karena usulan UMK 2014 Kab. Malang telah ditetapkan, maka semua pihak harus menghormatinya.

Pengalaman penetapan UMK 2013, idealnya tidak berulang kembali karena merugikan pengusaha. Usulan Pemkab Malang atas UMK setempat sebenarnya Rp1,2 juta, namun penetapannya Rp1,340 juta.

Sedangkan UMK Kota Malang 2014, diusulkan Rp1,575 juta. Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Malang Yudhi K Ismawardi, usulan UMK Kota Malang lebih rendah karena Pemkot Malang memberikan insentif bagi buruh.

Insentif dimaksud, seperti pendidikan pendidikan dan kesehatan gratis bagi anak-anak buruh. Sedangkan untuk transportasi, Pemkot Malang juga menyediakan transportasi gratis, setidaknya sangat murah, dengan menyediakan bus masing-masing sebanyak 1 unit di lima kecamatan.

Menurut Samuel, kenaikan UMK sebesar itu mestinya diimbangi pula dengan upaya pemerintah menekan inflasi, terutama kenaikan bahan-bahan kebutuhan pokok. Dengan begitu, maka kenaikan upah buruh bisa benar-benar dapat dinikmati dengan baik oleh buruh.
Di samping itu, dengan stabilnya harga bahan-bahan kebutuhan pokok atau inflasi yang rendah, maka UMK bisa ditekan, tidak terus naik per tahunnya.

Dengan begitu bukan berarti pengusaha tidak bersedia menaikkan upah. “Tapi pengusaha sebenarnya menginginkan upah buruh itu proporsional.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya