SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Pekerja. (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyambut baik dengan keputusan Gubernur DIY yang menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul 2014 mendatang dari Rp947.114 menjadi Rp988.500.

Kepala Dinas Sosial, tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul Sri Dwi Warno, menanggapi positif kenaikan UMK 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebab menurutnya meski terbilang rendah dibanding kabupaten dan kota di DIY namun kenaikan UMK Gunungkidul sudah naik dari tahun sebelumnya. “Memang paling rendah, tapi sudah logis, sudah di atas usulan kami,” kata dia.

Menurut Dwi Warno, kenaikan UMK Gunungkidul yang masih di bawah daerah lain tidak lepas dari hasil survei 60 item kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan setiap bulan.

Dari survei KHL selama 10 bulan terakhir, dari berbagai harga kebutuhan pokok yang lebih rendah dibandingkan dengan kabupaten lain. Dengan demikian, kebutuhan layak juga  lebih rendah.

“Contohnya harga sayur kita lebih rendah. Harga kebutuhan lain juga lebih rendah. Jadi kalau harga kebutuhan kita tinggi pasti UMKnya lebih tinggi dari daerah lain. Tapi ini sudah di atas usulan,” ucap Dwi Warno.

Namun saat ditanya berapa usulan KHL dari Pemkab, Dwi belum bisa menyampaikannya karena belum menerima keputusan resmi dari gubernur DIY soal kenaikan UMK.

Sementara Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul Agus Budi Santoso mengatakan, kenaikan UMK Gunungkidul masih dibawah KHL dan masih jauh dari kebutuhan layak buruh di Gunungkidul. “Kami minta UMK Gunungkidul ditinjau kembali, da dinaikkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya