SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Kalangan serikat pekerja maupun pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia di Kabupaten Boyolali sama-sama menerima penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali 2014 senilai Rp1.116.000 oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Boyolali, Wahono, ketika dihubungi melalui ponselnya, mengemukakan pihaknya menghargai UMK Rp1.116.000 yang telah ditetapkan Gubernur tersebut, meskipun kalangan buruh dan pekerja sebelumnya sempat berharap UMK 2014 bisa 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami hargai angka tersebut [Rp1.116.000], karena angkat itu juga merupakan angka opsional yang juta telah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Boyolali,” ujar Wahono, Selasa (19/11/2013).

Ke depan, Wahono berharap ada tindak lanjut dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali agar mengawal penerapan UMK tahun depang dengan pengawasan secara ketat terhadap perusahaan-perusahaan kaitannya dengan pemberlakuan UMK tersebut.

“Kami berharap Dinsosnakertrans menindaklanjutinya dengan mengawal SK [surat keputusan] Gubernur dalam pelaksanaan dan penerapan UMK itu tahun depan,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Apindo Boyolali, Joko Warsito menilai UMK 2014 senilai Rp1.116.000 merupakan angka yang wajar untuk Kabupaten Boyolali. Terlebih jika ditarik garis lurus untuk kawasan Solo-Boyolali-Salatiga. “UMK Solo senilai Rp1.145.000 dan UMK Salatiga Rp1.170.000, sehingga kami menilai Rp1.116.000 untuk Boyolali merupakan angka yang sattle atau wajar,” katanya.

Meskipun SK Gubernur tentang penetapan UMK itu belum turun, Joko mengatakan sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atau meminta penundaan penerapan UMK 2014 tersebut. Namun dikatakannya, Apindo siap memfasilitasi jika ada perusahaan di Boyolali yang mengajukan penundaan penerapan UMK 2014 itu.

“Ya kami tunggu sekitar sepekan ini sampai SK Gubernur turun, apakah nantinya ada perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran UMK, kami siap memfasilitasi,” imbuh dia.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Boyolali, Joko Santoso , menegaskan sosialisasi besaran UMK Kabupaten yang telah disetujui Gubernur tersebut akan dilakukan akhir November paling lambat awal Desember mendatang.

“Kami akan mengundang pengusaha, serikat pekerja dan perwakilan buruh di Kabupaten Boyolali,“ katanya.
Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya