SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (Dok/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi Upah Buruh (Dok/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi Upah Buruh (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO —  Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menetapkan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Tengah, pada 18 November 2013. UMK ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Angka UMK 2014, rata- rata dengan KHL sebesar 98,96 persen. Mengalami peningkatan dibanding tahun 2013 yang hanya sebesar 97,30 persen. Meskipun besaran UMK telah ditetapkan, namun buruh meminta adanya revisi terbatas. Revisi ini khususnya bagi daerah-daerah tertentu yang kenaikan UMK-nya tidak seimbang seperti yang terjadi di Karanganyar.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Solo,  Suharno, melihat UMK di Jawa Tengah masih jauh ketinggalan dengan upah di wilayah sekitarnya. Padahal, seharusnya ada keseimbangan upah antar daerah.

Suharno dalam sesi Dinamika 103 Solopos Fm, Senin (25/11/2013) menjelaskan, dasar penentuan upah berdasarkan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) pada tahun sebelumnya, sungguh sangat tidak relevan. Hal ini karena nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yag seharusnya menjadi dasar perhutungan upah, tidak dimasukkan. Hal inilah yang menyebabkan besaran UMK selalu jauh ketinggalan atau kalah dengan kondisi di lapangan.

Terkait rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan mengajukan penagguhan upah, juga sangat disayangkan oleh Suharno. Menurutnya UMK yang ditetapkan Gubernur sudah rendah, sehingga tidak sepatutnya pengusaha meminta penangguhan karena merasa keberatan dengan besaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya