SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI — Kalangan pengusaha diberi kesempatan hingga 21 Desember 2013 jika hendak mengajukan keberatan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali 2014. Surat keberatan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jateng melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Demikian disampaikan jajaran Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, saat Sosialisasi Keputusan Gubernur Jateng No. 560/60/2013 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng di Ruang Garuda kantor lama Setda Boyolali, Jumat (29/11/2013).
Sebagaimana diketahui, UMK Boyolali 2014 telah ditetapkan senilai Rp1.116.000. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, Joko Santoso, mengemukakan pengusaha bisa mengajukan keberatan hingga 21 Desember pukul 15.30 WIB. Caranya dengan melayangkan surat dan persyaratan secara resmi kepada Disnakertrans Provinsi Jateng.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tentu perusahaan tersebut juga harus melampirkan syarat-syarat, di antaranya laporan audit keuangan dua tahun yang lalu, rencana usaha perusahaan untuk dua tahun ke depan, serta yang paling penting, persetujuan dari para karyawannya,” kata Joko.

Meski demikian, Joko berharap tidak ada pengusaha di Boyolali yang mengajukan keberatan untuk menerapkan UMK 2014. “Sudah disepakati bersama dan itulah keputusan terbaik, sehingga diharapkan kalangan pengusaha mulai menerapkan UMK itu tahun depan,” kata Joko.

Dalam sosialisasi itu, Joko mengatakan pihaknya mengundang berbagai perusahaan, termasuk instansi pemerintah dan swasta. Kepala Dinsosnakertrans Boyolali, Djoko Sujono, mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan agar pengusaha benar-benar mematuhi UMK 2014. Djoko menegaskan pihaknya akan mengawasi ketat penerapan UMK dengan mengoptimalkan keberadaan tujuh pengawas. Dua di antara tujuh pengawas tersebut merupakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

“Artinya, dua PPNS ini memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran yang terjadi, termasuk kaitannya dengan penerapan UMK,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya