SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

 Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)


Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo belum menyepakati besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan diusulkan sebagai upah minimum kabupaten dan kota (UMK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rapat pada Jumat (4/10/2013) yang sedianya diagendakan sebagai rapat terakhir kembali molor dan belum menetapkan keputusan apa pun. Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukoharjo, Edi Sutarto, mengatakan baik serikat buruh maupun Apindo masih memiliki pandangan sendiri-sendiri.

Usulan KHL yang disodorkan kedua belah pihak ini juga memiliki disparitas yang mencolok. Dikatakannya, SPN mengusulkan KHL Rp1.283.129,87, Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Rp1.200.000, sementara Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (SPSI) mengusulkan Rp1.190.907. Jauh di bawah angka-angka itu, Apindo mengusulkan Rp985.000. Sedangkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan sejak Januari minus bulan Juli, KHL Sukoharjo senilai Rp1.167.556,99.

“Usulan yang disampaikan Apindo itu jauh sekali dibandingkan dengan hasil survei KHL. Itu yang membuat rapat hari ini tidak menghasilkan apa-apa, kami masih punya pandangan sendiri-sendiri dan belum sepakat,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Pekan Depan

Edi menyampaikan pihaknya berharap penetapan KHL tahun ini dapat dilakukan langsung oleh Dewan Pengupahan. Ia berharap nilai KHL tidak ditetapkan bupati seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal itu mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) No 19/2013 tentang kebijakan penetapan umah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Pada poin ke-6 aturan itu disebutkan jika bupati hanya berwenang menyampaikan usulan KHL ke Gubernur.

“Kami berharap tahun ini tidak ditengahi oleh Bupati. Karena sesuai aturan bupati hanya menyampaikan bukan menetapkan. Masih ada satu kali pertemuan lagi pekan depan semoga kedua belah pihak dapat sepakat,” terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disnakertras Sukoharjo, Eko Adji Arianto, mengatakan agenda penetapan KHL kembali molor. Padahal, usulan tersebut sudah harus disetorkan ke Gubernur Jawa Tengah pada 30 September lalu. Ia berharap serikat buruh dan Apindo segera menyepakati besaran KHL. Sehingga usulan UMK dapat segera diajukan ke provinsi.

“Belum ada titik temu sehingga diagendakan rapat satu kali lagi pada Rabu pekan depan. Kami dari dinas sifatnya menengahi. Kami mengakomodasi kepentingan buruh tetapi juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya