SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar untuk 2014 belum juga disepakati kendati telah melewati empat kali sidang dewan pengupahan yang terdiri dari anggota tripartit, yakni perwakilan Serikat Pekerja (SP), Aliansi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perwakilan Apindo masih enggan memberi tanggapan terkait nilai UMK sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang digelar Dinsosnakertrans serta Badan Pusat Statistik (BPS) Karanganyar. Mereka belum menyatakan setuju ataupun menolak nilai UMK yang diusulkan lantaran menilai hasil survei KHL kurang berimbang.

“Survei KHL semestinya dilakukan secara berkala, ini kan hanya delapan kali dan hanya sampai September. Padahal, per 1 Oktober tarif dasar listrik naik, inflasi tidak menentu, kelangsungan usaha juga naik turun,” urai Pejabat Divisi Pengupahan Apindo Karanganyar, Joko Mulyanto, dalam pembahasan UMK 2014 di Aula Dinsosnakertrans Karanganyar, Rabu (2/10/2013).

Mengingat iklim usaha yang tidak menentu, pihaknya tidak ingin terlalu gegabah mengeluarkan usulan nilai KHL dan UMK 2014. “Angka-angka ini jangan disikapi secara  riil, percuma kalau angka UMK disepakati tapi tidak bisa bertahan lama karena banyak pengusaha yang gulung tikar,” imbuh dia.

Rp1,1 Juta

Dijumpai Solopos.com sesuai pembahasan UMK, Joko mengatakan dia akan berembuk terlebih dahulu dengan para pengusaha untuk menentukan usulan nilai KHL dan UMK 2014. Usulan itu akan mereka sampaikan dalam sidang dewan pengupahan selanjutnya. Namun, pihaknya menuntut BPS memberikan paparan yang netral terkait kondisi perekonomian saat ini. Pasalnya, lanjut Joko, jarak antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi sangat jauh. Dia berharap BPS selaku pihak netral mampu memberi penjalasan secara riil, sehingga usulan UMK yang bakal disampaikan Apindo dapat lebih mudah diterima.

“Semestinya BPS dijadwalkan hadir dalam sidang kali ini, tapi malah tidak hadir. Kami menghargai hasil survei itu, tapi kan kami punya hak mengoreksi,” tandas Joko.

Sementara itu, Ketua Ketua DPC SP KEP Karanganyar, Eko Supriyanto, menuntut nilai UMK 2014 disepakati sesuai hasil survei KHL, yakni sekitar Rp1,1 juta. Sebenarnya, buruh menuntut nilai UMK 2014 di atas Rp2 juta. Usulan itu sesuai hasil survei KHL yang mereka lakukan terhadap 84 item.

“Setidaknya, UMK bisa 100% KHL. Kalau kita hitung cepat saja, sekali makan Rp10.000, sehari Rp30.000, sebulan Rp900.000, masak buruh kerja cuma cukup untuk biaya makan,” ungkap dia.

Jika sidang pembahasan berikutnya lagi-lagi menemui jalan buntu, Eko berharap SP dan Apindo diberi hak untuk mengajukan usulan nilai UMK 2014 kepada Bupati. “Kalau deadlock, SP dan Apindo bisa mengajukan nilai UMK dan KHL, nanti Bupati yang mengusulkan kepada Gubernur. Kami yakin usulan buruh akan lebih dipertimbangkan oleh Gubernur,” tegasnya.

Kepala Disnosnakertrans Karanganyar, Sumarno, mengatakan nilai UMK 2014 sudah harus disepakati pada sidang berikutnya. Sebab, usulan nilai UMK harus disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati selambat-lambatnya pada Selasa (8/10/2013).

“Sebenarnya dijadwalkan empat kali sidang, tapi sidang kali ini juga belum menemui jalan tengah, ya sudah kami tambah satu kali sidang lagi. Kami harap pada sidang terakhir sudah ada angka yang disepakati,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Karanganyar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya