SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO —Langkah Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, yang meminta penentuan upah minimum kota (UMK) 2014 menunggu hingga bulan Desember dinilai melanggar aturan. Pihak buruh dan pengusaha sama-sama tak sepakat dengan upaya Wali Kota tersebut.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Hariyadi, mengatakan berdasarkan aturan, usulan UMK selambat-lambatnya dikirimkan ke gubernur pada 30 September untuk kemudian ditetapkan 20 November. Hal itu diperkuat Instruksi Presiden (Inpres) No.9/2013 yang menyatakan tanggal 1 November gubernur harus menentukan upah minimum provinsi (UMP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pak Wali tidak perlu membuat ketentuan sendiri di luar aturan,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (7/10/2013).

Sebelumnya, Wali Kota berencana menunggu survei kebutuhan hidup layak (KHL) hingga Desember untuk mengetahui angka riil kebutuhan. Rudy menganggap angka Rp1.139.000 hasil prediksi KHL bulan Desember belum mewakili kondisi pasar yang sebenarnya.
Menurut Wahyu, Wali Kota harusnya tak perlu mengulur waktu karena hasil survei Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu merupakan produk nyata tim survei tripartit. Hasil survei memunculkan angka Rp1.023.581,64 (survei rata-rata Januari-September, kecuali Agustus) dan Rp1.090.028,81 (survei September).

“Penentuan mundur sampai Desember juga berpengaruh terhadap masa penangguhan penerapan UMK. Sesuai aturan, pengusaha diberi waktu hingga 20 Desember untuk melakukan penundaan penerapan UMK.”

Hingga kini, pihaknya mengaku belum ada jadwal pertemuan lanjutan dengan kaum buruh tentang perumusan KHL.

Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi, juga tak sependapat penentuan KHL menunggu bulan Desember. Pihaknya mendesak Wali Kota segera menetapkan KHL dengan mengadopsi peraturan terbaru yakni Inpres No.9/2013.

Dalam inpres tersebut, potensi pertumbuhan ekonomi juga diperhitungkan untuk penentuan UMK. Hal itu sekaligus menampik tudingan Apindo yang menyatakan inflasi 2014 tidak termasuk dalam poin penentuan upah.
“Angka Rp1.282.620 per bulan yang kami ajukan dengan memperhitungkan potensi inflasi 2014, selaras dengan Inpres.”

Di sisi lain, pihaknya menunjukkan sinyal menerima prediksi KHL Desember dari Dinsosnakertrans senilai Rp1.139.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya