SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar untuk tahun 2014 ditetapkan melalui pembahasan tripartit di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Sabtu (28/9/2013).

Kepala Dinsosnakertrans Karanganyar, Sumarno, menerangkan pihaknya telah selesai menggelar enam kali survei kebutuhan hidup layak (KHL) plus dua kali survei tambahan untuk merumuskan nilai UMK 2014. Berdasarkan serangkaian survei tersebut, usulan UMK mengerucut hingga lebih kurang Rp1,2 juta untuk para pekerja di wilayah Bumi Intan Pari.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Survei sudah selesai, hari ini  baru akan digelar pembahasan tripartit antara Dinsosnakertrans, serikat pekerja, dan Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia], untuk menetapkan nilai UMK 2014,” jelas dia saat dijumpai Solopos.com di Gondangrejo, Karanganyar, Jumat (27/9/2013).

Menurut Sumarno, sebagian besar buruh telah sepakat dengan nilai UMK 2014 yang diusulkan Dinsosnakertrans. Namun, kalangan pengusaha tampak masih sedikit keberatan dengan usulan itu.

“Kalau buruh kan manut saja, tidak banyak tuntutan. Kami juga setuju-setuju saja kalau upah semakin tinggi. Justru pengusaha yang biasanya alot, tapi semoga besok bisa setuju,” imbuh dia.

Jika pembahasan itu menemui jalan buntu, Dinsosnakertrans terpaksa mengambil langkah deadlock untuk memutuskan nilai UMK 2014. Keputusan itu bakal diambil oleh Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dengan mempertimbangkan hasil survei KHL serta usulan buruh. Selanjutnya, usulan Bupati akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, untuk dibahas bersama DPRD guna mencari keputusan terbaik.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng, Suparno, mengaku senang dengan sistem baru yang diterapkan Gubernur dalam menetapkan nilai UMK

Sedianya, lanjut Suparno, buruh menuntut UMK 2014 dapat mencapai nilai Rp1,9 juta hingga Rp2 juta. Usulan itu berdasarkan survei KHL yang dilakukan serikat pekerja.

Namun, mereka juga tidak keberatan jika UMK 2014 terwujud sesuai survei KHL yang digelar Dinsosnakertrans, yakni senilai Rp1.218.000.

“Soalnya jumlah item yang disurvei berbeda. Survei KHL kami berdasarkan 84 item jadi bersifat jangka panjang, sedangkan survei Dinsosnakertrans hanya 64 item. Tapi segitu juga tidak masalah,” ungkap dia.

Suparno menegaskan buruh di seluruh wilayah Jateng bakal menggelar demo jika nilai UMK 2014 yang ditetapkan Gubernur tak sesuai dengan hasil survei KHL.

“Kalau pembahasan tripartit deadlock dan keputusan Bupati hingga Gubernur tidak sesuai harapan, tentu buruh akan turun ke jalan, tapi kami yakin Gubernur bisa bersikap lebih bijak,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya