SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG—UMK 2014 di wilayah Jateng telah ditetapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Gubernur telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 untuk 35 daerah.

UMK tertinggi Kota Semarang senilai Rp1.423.500 dan terendah Kabupaten Purworejo senilai Rp910.000, sedang UMK Kota Solo senilai Rp1.145.000.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Agus Utomo, mengatakan penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng, Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 November 2013.

Menurut Agus, dari 35 kabupaten/kota sebanyak 23 daerah UMK-nya telah mencapai 100% atau lebih terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) buruh lajang, meningkat dibandingkan 2013 hanya sebanyak 14 daerah.

Sementara, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo berharap, dengan telah ditetapkannya UMK Jateng 2014 supaya bisa dipahami dan mendapatkan dukungan semua pihak, utamanya para pengusaha dan pekerja/buruh.

“Semua pihak agar sama-sama menjaga kondusivitas hubungan industrial agar geliat ekonomi semakin tumbuh, dan visi Jateng sejahtera dan berdikari  dapat terwujud,” harap dia.

Sebelumnya, kalangan buruh menuntut kepada Gubernur Jateng UMK 2014 senilai Rp3 juta per bulan. Tuntutan ini disampaikan pada demonstrasi ribuan buruh tergabung dalam Majelis Pekerja/Buruh Jawa Tengah, di depan Kantor Gubernur Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (30/10).

 

No Kabupaten/Kota Nilai Besaran
1 Boyolali Rp1.116.000
2 Solo Rp1.145.000
3 Sukoharjo Rp1.150.000
4 Sragen Rp 960.000
5 Karanganyar Rp1.060.000
6 Wonogiri Rp954.000
7 Klaten Rp1.026.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya