SOLOPOS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan semua masukan dari Dewan Pengupahan kota/kabupaten telah disepakatinya dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di DIY 2014.

Namun, Pemerintah Daerah DIY memiliki pertimbangan lain untuk menentukan UMK, yakni naiknya sejumlah kebutuhan hidup dan potensi inflasi tahun depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Problem pengusaha juga menjadi faktor pertimbangan penentukan UMK. “Seperti harga impor yang naik dan perbedaan kurs dolar yang cukup signifikan, dari Rp10.000 menjadi hampir Rp12.000. Sehingga ini sudah cukup arif, ” ungkap Sultan seusai finalisasi UMK tersebut, Selasa (13/11/2013).

Atas adanya penilaian dari ABY, bahwa Dewan Pengupahan Jogja melakukan kesalahan fatal dalam survei perumahan, menurut Sultan, perhitungan Dewan Pengupahan sudah memasukan 60 item komponen.

Kata Sultan, itu sudah berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana masih ada daerah yang cukup menghitung KHL berdasarkan 40 item komponen saja.

Sultan mengatakan, tak menjadwalkan untuk bertemu dengan perwakilan ABY untuk merundingkan UMK itu meski sebelumnya Sulistyo, Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan dan Kepala Disnakertrans DIY Budi Antono menjanjikan kepada ABY untuk bertemu dengan Sultan saat aksi pada batas waktu penyerahan KHL 31 Oktober lalu.

Alasannya, UMK yang diputuskan itu berdasar penghitungan dari Dewan Pengupahan. “Ini sudah mempresentasikan tripartit. Malah, SPSI dan Apindo menyerahkan ke saya, UMK untuk dicermati bersama walikota dan bupati,” ungkapnya.

Semestinya, menurut Sultan, tidak ada lagi tuntutan lagi. Karena UMK yang ditetapkan tersebut sudah mengalami kenaikan. “Wong [UMK] nambah kok protes,”ujarnya.
Sultan mengaku, sempat ada perbedaan komponen penghitungan yang dilakukan tiap kota/kabupaten sehingga perbedaan UMK antartiap daerah menjadi tidak relevan. Namun ia menolak menyebutkan daerah mana saja itu.

Hanya, ketika data masuk ke Pemda DIY, hal itu kemudian dirasionalisasi lagi. Ia berharap, untuk penentuan UMK tahun berikutnya hal itu tidak berulang dengan membuat tim satu atap di daerah tingkat satu dengan melibatkan kota/kabupaten.

“Tidak seperti sekarang tiap kota/kabupaten bikin survei sendiri-sendiri. Ini membuat usulan UMK antardaerah tidak proporsional. Kalau satu tim, penilaian akan sama sehingga perbedaan KHL antar kota /kabupaten tidak bergejolak,” ulasnya.

Dalam tim itu, lanjut Sultan, juga akan melibatkan akademisi sehingga lebih jelas standar penentuan KHL. Untuk perusahaan yang nantinya belum mampu memenuhi UMK tersebut, ia menyarankan agar segera mengajukan penangguhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya