SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO–Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, memanggil 11 kepala daerah di wilayahnya untuk membahas upah minimum kabupaten (UMK) 2014, Senin (11/11/2013) ini.

Beberapa kepala daerah yang dipanggil diantaranya Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya; Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo serta Bupati Boyolali, Seno Samodro. Informasi tersebut diperoleh Espos dari Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Minggu (10/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, Gubernur juga memanggil kepala daerah Kabupaten dan Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, serta Kabupaten Batang. ”Kami diundang untuk membahas UMK. Sepertinya untuk sinkronisasi hal-hal prinsip tentang KHL dan UMK,” katanya.

Wardoyo menjelaskan, bisa saja sudah ada keputusan soal besaran UMK 2014 Kabupaten Sukoharjo pascapertemuan dengan gubernur. Hanya, dia tidak berani berspekulasi lebih jauh. Bupati malah kembali menyalahkan ketidakjelasan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang rambu-rambu penentuan kebutuhan hidup layak (KHL) tenaga kerja.

Menurut Wardoyo, ketentuan dalam Permenaker absurd dan multitafsir. Kondisi tersebut ditudingnya sebagai biang masalah penentuan KHL di setiap daerah, saban tahun. “Seolah pemerintah daerah sengaja diberi pekerjaan rumah (PR). Kami di daerah direpotkan setiap tahun hanya karena ketentuan Permenaker ini tidak tegas,” tandasnya.

Wardoyo menjelaskan, terdapat 60 item kebutuhan dasar tenaga kerja yang harus masuk dalam penentuan KHL. Namun tidak ada kejelasan mengenai standar nilai setiap item kebutuhan tersebut. Dia mencontohkan kebutuhan tenaga kerja akan sabun mandi.

Dalam Permenaker tidak disebutkan mengenai jenis atau standard sabun yang mesti dijadikan acuan penentuan KHL. Artinya, terdapat celah bagi yang mempunyai kepentingan, untuk memilih standar item sesuai kepentingannya. “Bisa dipilih standar harga termahal,” imbuhnya.

Untuk itu, Wardoyo menilai perlu adanya revisi atau penyempurnaan permenaker tentang penentuan KHL. Dia mencontohkan lagi item kebutuhan tenaga kerja akan tempat tinggal (indekos). Dalam permenaker tidak dijelaskan standar indekos yang layak masuk kriteria KHL.

Terpisah, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukoharjo, Witono, menganalisis pemanggilan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, terkait usulan UMK yang tidak sesuai KHL. Padahal KHL 2014 Kota Makmur disusun sesuai atauran main.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya